Pilkada 2020, KPU Pangandaran Umumkan Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan

KPU Pangandaran resmi umumkan jumlah dukungan minimal calon perseorangan

Pilkada 2020, KPU Pangandaran Umumkan Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan

PANGANDARAN, ruber.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menetapkan dan mengumumkan jumlah dukungan minimal bagi calon perseorangan pada Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 mendatang.

Sebelumnya, penetapan dan pengumuman tersebut telah dilakukan dalam Rapat Pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KPU dan para pejabat terkait di lingkungan penyelenggara Pemilu di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pada Senin (2/12/2019) kemarin.

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan, bagi kabupaten/kota dengan jumlah penduduk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) lebih dari 250.000 hingga 500.000 penduduk, maka jumlah minimal dukungan calon perseorangan sebanyak 8.5% dari jumlah DPT Pemilu terakhir.

Baca juga:  Besok, KPU Pangandaran Siap Terima Penyerahan Berkas Calon Perseorangan

“Itu sesuai ketentuan PKPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan pada Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota Wakil Walikota,” katanya kepada ruber.id, Selasa (3/12/2019).

Sementara, kata Muhtadin, DPT Pemilu terakhir di Kabupaten Pangandaran sebanyak 320.118 jiwa, maka jumlah minimal dukungan calon perseorangan adalah 27.211 jiwa atau 8.5%.

“Jumlah tersebut hasil pengkalian dengan jumlah dalam DPT, jadi diperoleh angka sebesar 27.211 dengan pembagian desimal ditarik ke atas sesuai PKPU,” ujarnya.

Muhtadin menuturkan, jumlah dukungan bagi calon perseorangan tersebut harus tersebar di 6 kecamatan yang ada di Kabupaten Pangandaran lantaran harus lebih dari 50%.

“Kabupaten Pangandaran sendiri punya 10 kecamatan, kalau harus lebih dari 50% berarti jumlah dukungan bagi calon perseorangan perlu tersebar di 6 kecamatan,” tuturnya.

Baca juga:  Kerawanan Pilkada Meningkat, Ini Rekomendasi Bawaslu Kebumen

Muhtadin menambahkan, pihaknya telah meneruskan informasi tersebut kepada seluruh partai politik dan pemerintah serta media massa untuk disebarluaskan kepada masyarakat agar diketahui dan dapat dipahami.

Adapun dokumen yang harus diserahkan oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Pangandaran pada masa penyerahan dokumen dukungan.

Di antaranya satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempel dengan fotokopi e-KTP atau dilampiri surat keterangan (Formulir Model B.1-KWK Perseorangan).

Selain itu, satu rangkap asli hasil cetak B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon serta satu rangkap asli hasil cetak B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari Silon.

Baca juga:  Soal Video Ricuh Sengketa Lahan di Pangandaran, Ini Penjelasannya

“Sedangkan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan dan Formulir B.1.1-KWK Perseorangan wajib dikelompokkan berdasarkan wilayah desa,” tambahnya.

Seluruh berkas tersebut, kata Muhtadin, bisa diperoleh dengan cara mendownload diwebsite KPU Pangandaran di https://kab-pangandaran.kpu.go.id atau bisa datang langsung meminta berkas tersebut ke Sekretariat KPU Pangandaran.

“Kemudian hal penting bagi pasangan bakal calon perseorangan di Pilkada 2020 mendatang, yakni mereka harus menyiapkan tim operator yang akan dibimbing langsung oleh KPU Pangandaran dalam penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon),” sebutnya. dede ihsan

BACA JUGA: Mau Nyabup dari Jalur Perseorangan di Pangandaran? Ini Jumlah Dukungan Harus Dikumpulkan