KPU Segera Verifikasi Faktual Dukungan Calon Perseorangan Pilkada Pangandaran 2020

Img
PENYERAHAN berkas dukungan bakal calon perseorangan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK) dari KPU Pangandaran. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – KPU Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyerahkan berkas dukungan bakal calon perseorangan kepada panitia pemilihan kecamatan (PPK).

Penyerahan tersebut proses dimulainya pelaksanaan verifikasi faktual (verfak) terhadap surat dukungan pasangan calon perseorangan Supratman dan Ari Rian Priatna untuk Pilkada Serentak 2020.

Komisioner Devisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pangandaran Andis Dedi Supriadi mengatakan, jadwal verfak surat dukungan perseorangan akan dimulai pada 24 Juni hingga 12 Juli 2020.

Hari pertama (besok), kata Andis, seluruh PPK melakukan bimtek terlebih dahulu kepada panitia pemungutan suara (PPS), kemudian menyerahkan berkas dukungan tersebut.

“Jumlah berkas dukungan yang harus diverifikasi faktual oleh PPS sebanyak 28.813 orang. Mulai dikerjakannya per tanggal 25 Juni (lusa-red),” kata Andis kepada ruber.id, Selasa (23/6/2020).

Baca juga:  Survei LSI: Pasangan Juara Miliki Strong Supporter Tinggi

Semula, jumlah dukungan perseorangan itu sebanyak 31.219 orang. Setelah dilakukan verifikasi administrasi ternyata ada yang tidak memenuhi syarat.

Sehingga, kata Andis, jumlah berkas dukungan yang dinyatakan bisa dilanjutkan ke tahapan selanjutnya (verfak) sebanyak 28.813 orang.

“Syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan di Pangandaran kan sebanyak 27.211 orang, jadi memenuhi syarat,” ujarnya.

Andis meminta, kepada petugas di lapangan untuk memperhatikan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Petugas wajib pakai masker dan sarung tangan. Mereka juga tidak boleh lama di rumah warga yang diverifikasi, cukup dua menit saja,” tuturnya. (R002/dede ihsan)