Peserta Pemilu Cemas, Bawaslu Sumedang Klaim Tak Ada Praktik Penggelembungan Suara

Img
SUASANA pencoblosan pemilu di Desa Mekarjaya, Sumedang, 17 April 2019, lalu. bay/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Adanya dugaan kasus penggelembungan suara di Surabaya, menjadi kekhawatiran tersendiri bagi sejumlah pihak di berbagai daerah, termasuk Caleg asal Kabupaten Sumedang.

Kasus yang kini sedang ramai diperguncingkan itu, kini tengah menjadi sorotan masyarakat di berbagai daerah.

Menanggapi kasus tersebut Sekretaris DPD Partai Golkar Yogie Yaman Sentosa mengaku percaya terhadap kinerja penyelenggara Pemilu 2019 di Kabupaten Sumedang.

“Melihat situasi di TPS, penyelengara bekerja sesuai tupoksi. Ditambah ada saksi partai, ada pengawas TPS dan warga. Sehingga akan sulit terjadi manipulasi suara, apalagi kalau penggelembungan,” ujarnya kepada ruber, Jumat (26/4/2019).

Pandangan lain datang dari mantan komisioner KPU Sumedang Junan Junaidi yang kini menjadi relawan capres nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin.

Baca juga:  Update COVID-19 Sumedang: Tanjungsari Tambah 4, Pamulihan 3, Jatinangor 1

Junan mewanti-wanti, indikasi penggelembungan suara yang terjadi di Surabaya dengan mengambil suara dari partai-partai kecil tersebut jangan sampai terjadi di Sumedang.

Khususnya di daerah pemilihan Sumedang, Majalengka, dan Subang untuk DPR RI.

“KPU dan Bawaslu jangan coba-coba untuk bermain dengan mengotak-atik perolehan suara partai,” sebutnya.

Seperti kata papatah dari luar, lanjut Junan, hasil pemilu bukan ditentukan oleh pemilih. Namun, ditentukan oleh penghitung suara atau penyelenggara.

Oleh sebab itu, Junan berharap, agar para penyelenggara baik itu KPU maupun Bawaslu, tetap menjaga integritas dan netralitas.

“Pepatah ini harus dijawab oleh penyelenggara dengan menunjukkan kerja yang profesional,” ucap Junan.

Sementara itu, Kadiv Penindakan  Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumedang Ade Sunarya mengklaim, hingga saat ini Bawaslu Sumedang belum menerima temuan dari jajaran pengawas Pemilu.

Baca juga:  Polisi Ringkus 2 Pelaku Lain, Kasus Pengeroyokan di Angkrek Sumedang

Baik itu Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan, hingga desa, termasuk dari Pengawas TPS (PTPS).

“Belum ada juga itu laporan dari para pihak yang memiliki hak untuk melaporkan, terutama tentang dugaan praktik penggelembungan suara.”

“Berdasarkan hasil pengawasan dan pemantauan kami, hingga saat ini dapat dipastikan tidak ada praktik penggelembungan suara di Kabupaten Sumedang,” terangnya.

Ade mengajak, semua eksponen stake holder, khususnya penyelenggara pemilu, hingha peserta pemilu, pemerintah, masyarakat, TNI/Polri di Sumedang untuk bersama-sama mengawasi dan mengawal proses tahapan dan subtahapan pemilu. bay

Foto: SUASANA pencoblosan pemilu di Desa Mekarjaya, Sumedang, 17 April 2019, lalu. bay/ruang berita
loading…