Perempuan Terjaga dan Terlindungi dalam Islam

Perempuan Terjaga dan Terlindungi dalam Islam
Foto ilustrasi from Pexels

OPINI, ruber.id – Sangat prihatin mendengar kabar dari media akhir-akhir ini. Di mana, Jabar meraih posisi pertama untuk kasus kekerasan terhadap perempuan.

Sebagaimana diungkapkan Komnas Perempuan dalam catatan tahunan 2022, Provinsi Jawa Barat meraih posisi teratas dalam jumlah angka pengaduan kekerasan terhadap perempuan mencapai 58.395 kasus.

Disusul provinsi Jawa Timur (54.507) kasus, Jawa Tengah (52.697) kasus, Sumatera Utara (17.081) kasus.

Kemudian, Sulawesi Selatan (14.975) kasus, DKI Jakarta (14.863) kasus, Lampung, (12.260) kasus.

Selanjutnya, Riau (12.017) kasus, Sumatera Selatan (10.083) kasus, dan Sumatera Barat (9.237) kasus.

Kiranya patut kita pertanyakan, mengapa kekerasan terhadap perempuan terus saja meningkat setiap tahunnya? Padahal berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikannya.

Berbagai upaya seperti membuat undang-undang sekuler pun, nyatanya tidak mampu menjadi solusi tuntas menghentikan kekerasan pada perempuan.

Padahal, dunia saat ini membutuhkan solusi cerdas dan tuntas mengangkat derita perempuan dari kekerasan.

Mengurai Akar Masalah

Kaum feminis menganggap bahwa kekerasan yang terjadi pada perempuan saat ini, terjadi karena adanya diskriminasi terhadap perempuan yang telah terjadi sejak lama.

Dikatakannya, perempuan berbeda dengan laki-laki dari sisi fisik memunculkan anggapan kalau perempuan adalah makhluk yang memiliki banyak kelemahan.

Pandangan budaya tertentu yang menganggap kaum laki-laki lebih baik dari perempuan ternyata juga mempengaruhi perlakuan terhadap kaum perempuan.

Maka, berdasarkan fakta inilah ada yang menarik kesimpulan, faktor keperempuananlah yang menyebabkan perempuan mengalami berbagai diskriminasi.

Padahal faktanya kalau kita amati, kekerasan perempuan tidak melulu kaitannya dengan masalah gender.

Karena dari realitas yang bisa kita indera saat ini, ternyata kekerasan tidak hanya terjadi pada kaum perempuan saja, tetapi juga ternyata ada yang terjadi pada kaum laki-laki.

Itu berarti, pandangan yang mengaitkan kekerasan dengan gender adalah pandangan yang tidak tepat.

Jika kita amati kembali, munculnya persoalan tak berkesudahan yang menimpa kaum perempuan sejatinya dikarenakan tidak adanya perlindungan terhadap perempuan. Baik oleh negara, masyarakat, maupun keluarga.

Baca juga:  HMI Ciamis: KPU Bobrok Laksanakan Tugas Jelang Pemilu 2019

Yang melatarbelakangi tidak adanya perlindungan tersebut, karena tidak adanya pemahaman mengenai hak-hak dan kewajiban negara, masyarakat, atau pun anggota keluarga.

Paham sekuler-kapitalisme yang dianut di tengah-tengah umat, telah membuat umat tidak memiliki gambaran mengenai kehidupan Islam.

Jika dilihat secara mendalam, sangat jelas bahwa tak kunjung usainya persoalan kekerasan terhadap perempuan justru merupakan indikasi dari gagalnya kehidupan sosial yang berlandaskan paham kapitalisme ini.

Bukti rapuhnya tatanan moral di tengah-tengah masyarakat sebagai akibat dari standar baku yang menjadi landasan manusia dalam berperilaku.

Undang-undang tentang perempuan dan anak juga dibuat berlandaskan asas liberalisme.

Padahal, aturan itu hanya menyentuh tindakan kekerasan, tidak menyentuh kepada akar persoalan.

Selain itu, undang-undang yang ada juga dipengaruhi oleh pandangan feminisme.

Mereka menuntut perempuan setara dengan laki-laki.

Padahal, persoalan kekerasan yang terjadi pada perempuan bukan karena adanya pandangan ketidaksetaran gender tersebut.

Anggapan perempuan tidak berdaya dari sisi ekonomi juga bukanlah pandangan yang bisa diterima.

Yang terjadi malah program pemberdayaan perempuan yang menyeret kaum ibu untuk aktif di bidang ekonomi ternyata memunculkan persoalan baru.

Seperti, pelecehan di dunia kerja, terlantarnya anak-anak, hingga runtuhnya bangunan keluarga akibat perceraian dan lain-lain.

Maka, satu-satunya harapan bagi kaum perempuan bahkan manusia untuk menyelesaikan kekerasan terhadap kaum perempuan ini adalah kembali kepada Islam, aturan yang datang dari Allah Yang Maha Pengatur kehidupan.

Solusi Islam

Perempuan di dalam Islam dimuliakan dan dijaga martabat dan kehormatannya.

Perempuan akan dimuliakan dalam kehidupan domestik (rumah) maupun publik (di luar rumah).

Jaminan perlindungan dan penjagaan kehormatan perempuan telah diterapkan oleh Islam dengan pelaksanaan aturan-aturan dan kebijakan sebagai berikut.

Kebijakan yang Dikhususkan untuk Menjaga Kehormatan dan Martabat perempuan.

Pertama, kewajiban menutup aurat.

Sebagaimana terdapat pada surat An-Nur ayat 31, Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya. Kecuali, yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya.”

Baca juga:  Menjauhi Teman yang Buruk

Kedua, berjilbab saat memasuki kehidupan publik.

Sebagaimana terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 59, “Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”.

Ketiga, larangan berhias berlebihan (tabarruj).

Terdapat dalam surat Al-Ahzab ayat 33, “Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…”

Keempat, adanya pendampingan mahram (kakek, ayah, saudara laki-laki dan adik ayah). Atau suami ketika perempuan melakukan perjalanan lebih dari 24 jam (HR. Muslim dari Abu Hurairah).

Kebijakan Islam Terkait Pergaulan Laki-laki dan Perempuan

Pertama, perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki (lihat QS. An-Nur: 30) dan perempuan (QS. An-Nur: 31).

Kedua, larangan berduaan (khalwat) dan campur baur antar laki-laki dan perempuan tanpa hajat syar’i.

Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Kebijakan Islam menerapkan sanksi yang berat bagi pelaku pelecehan: Pertama, pelaku pemerkosaan akan dihukum had zina (QS. Al-Maidah: 33).

Jika pelakunya belum menikah maka dicambuk 100 kali, jika sudah menikah dirajam hingga mati.

Kedua, orang yang berusaha melakukan zina dengan perempuan namun tidak sampai melakukannya, maka dia akan diberi sanksi tiga tahun penjara, ditambah hukuman cambuk dan pengasingan.

Hukuman yang diberikan akan dimaksimalkan jika korbannya adalah orang yang berada di bawah kekuasaannya. Seperti, pembantu perempuannya atau pegawainya. (Al-Malik, Abdurrahman 2001, Nizhamul Uqubat fi Al-Islam).

Ketiga, penerapan sanksi bagi pelaku kekerasan apakah korbannya laki-laki atau perempuan, dengan hukum qishas jika terjadi pembunuhan atau dihukum ta’zir maupun membayar denda (diyat) jika terjadi penganiayaan fisik. (Al-Malik, Abdurrahman 2001, Nizhamul Uqubat fi Al-Islam)

Kebijakan Islam Memperkuat Kehidupan Rumah Tangga Sakinah Mawaddah Warahmah

Perintah mempergauli istri secara makruf dan larangan berbuat aniaya terhadap istri.

Baca juga:  Ratusan Siswa SD se Kabupaten Sumedang Ikuti Babak Penyisihan OMSI ke 4

Dalilnya terdapat QS. Al-Baqarah: 228-229 dan QS. An-Nisa’: 19.

Kehidupan suami-istri merupakan relasi persahabatan untuk meraih rida ilahi.

Suami bergaul kepada istri secara makruf dan istri taat kepada suami.

Lalu, suami akan menjaga, melindungi, dan membimbing istrinya.

Suami tidak akan membiarkan istrinya melanggar aturan Allah.

Jika terjadi perselisihan di antara suami-istri, akan diselesaikan berdasarkan tuntunan syariat Islam.

Sungguh dengan adanya rincian hukum dan kebijakan Islam di atas, akan terjaga kehormatan perempuan secara hakiki.

Kasus pelecehan pada perempuan akan sangat jarang terjadi.

Jika pun ada, akan diselesaikan dengan cepat.

Islam Melindungi Perempuan

Sejarah peradaban Islam membuktikan, betapa sistem Islam mampu melindungi perempuan dari pelecehan dan kekerasan.

Di masa Kekhilafahan Bani Abbasiyah, tahun 837 M, Khalifah Al-Mu’tashim Billah memenuhi seruan seorang budak muslimah dari Bani Hasyim yang mendapatkan pelecehan ketika berbelanja di pasar.

Karena diganggu dan dilecehkan oleh orang Romawi, Muslimah itu pun meminta pertolongan.

Ketika itu, kainnya dikaitkan ke paku dan ketika berdiri, terlihatlah sebagian auratnya.

Muslimah itu lalu berteriak memanggil nama Khalifah Al-Mu’tashim Billah, “di mana kau Mutashim… tolonglah aku!”

Setelah mendapat laporan mengenai pelecehan ini, maka sang Khalifah dengan tanggapnya menurunkan puluhan ribu pasukan untuk menyerbu kota Ammuriah (Turki).

Ketika itu, sangat terkenal sosok Khalifah Al-Mu’tasim yang berani, mempunyai tekad pantang mundur, dan memiliki kekuatan yang besar.

Bahkan, kekuatan pasukannya sangat kuat.

Seseorang meriwayatkan bahwa panjangnya barisan tentara yang menolong satu muslimah ini tidak putus dari gerbang istana Khalifah di kota Baghdad hingga kota Ammuriah (Turki), karena besarnya pasukan.

Masya Allahu! Begitu hebat sistem Islam melindungi kehormatan perempuan. Berbeda sekali dengan kondisi hari ini.

Maka, sudah waktunya umat ini hidup dalam sistem Islam yang menerapkan Islam secara kafah.

Kehidupan akan berkah dan perempuan akan terhindar dari pelecehan dan tindakan kekerasan. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis: Tawati, Aktivis Muslimah dan Revowriter Majalengka