Perda Perpustakaan di Pangandaran Harus Dongkrak Minat Baca Masyarakat

perpustakaan pangandaran
KETUA Komisi IV DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa menanggapi Perda Perpustakaan. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Penyusunan Peraturan Daerah atau Perda tentang perpustakaan harus diarahkan kepada upaya mendongkrak minat baca masyarakat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Ketua Komisi IV DPRD Pangandaran Wowo Kustiwa mengatakan, Gedung Perpustakaan yang sudah representatif harus dibarengi dengan meningkatnya geliat dunia literasi di Pangandaran.

“Tentu dengan adanya Perda Perpustakaan itu harus mengarah kepada meningkatkan minat baca masyarakat di Pangandaran,” kata Wowo, Jumat (18/6/2021).

Wowo menuturkan, pemerintah harus menciptakan pola pengelolaan perpustakaan daerah di Pangandaran. Salah satunya adalah menjadikan perpustakaan sebagai kunjungan studi literasi bagi anak-anak sekolah.

“Perpustakaan ini harus benar-benar menjadi gudang ilmu. Masyarakat atau pelajar ingin tahu apa saja, semua ada di perpustakaan,” tuturnya.

Baca juga:  Masih Positif COVID-19, Kondisi Bupati Pangandaran Membaik

Misalnya, anak-anak ingin tahu sejarah lahirnya Kabupaten Pangandaran, maka di perpustakaan itu harus ada sumber informasinya.

Sekolah-sekolah juga harus diajak berkoordinasi agar bisa mengarahkan siswanya beraktivitas. Atau memanfaatkan perpustakaan di Pangandaran.

“Itu harus mulai disiapkan, jangan sampai gedung yang megah itu malah tak dimanfaatkan dengan baik. Selain itu juga harus bisa merangkul semua kalangan yang berkaitan dengan dunia literasi,” ujarnya.

Para pegiat literasi, kata Wowo, harus diberi ruang supaya mereka bisa mengembangkan atau memberi sumbangsih bagi kemajuan dunia literasi di Pangandaran. (R002)

BACA JUGA: RPJMD 2021-2026 Harus Jadi Acuan Janji Politik Bupati dan Wabup Pangandaran