Penundaan Izin Pendirian Toko Modern di Pangandaran Dicabut

toko modern pangandaran
BAGIAN dalam salah satu minimarket. Penundaan izin pendirian toko modern di Pangandaran dicabut. dede/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.idPemkab Pangandaran, Jawa Barat mencabut moratorium atau penundaan izin pendirian minimarket atau toko modern.

Bahkan saat ini, tersiar kabar tengah berlangsung pengurusan izin pendirian toko modern di 7 lokasi di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kabid Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu Pangandaran Salimin mengatakan, pihaknya membantah atas kabar tengah berlangsungnya pengurusan izin tersebut.

“Belum ada pengurusan izin pendirian toko modern. Kuota memang masih ada, ada 8 lokasi lagi untuk wilayah di Kabupaten Pangandaran,” kata Salimin, Kamis (27/5/2021).

Sebelumnya, pada tahun 2017 lalu, Pemkab mengeluarkan moratorium. Namun, setelah beberapa waktu berjalan, muncul peraturan bupati (Perbup) yang mencabut kembali penundaan izin pendirian toko modern.

Baca juga:  Masih Kekurangan Tenaga Penyuluh Pertanian, Pangandaran Ikuti Aturan Pemerintah Pusat

Salimin menuturkan, pemberian atau penentuan kuota pendirian toko modern di Pangandaran melibatkan pihak akademisi dari Unpad untuk melakukan kajian.

“Dari hasil kajian Unpad beberapa tahun lalu, kuota minimarket itu masih ada 8 lokasi lagi. Sekarang akan dikaji ulang, karena titik lokasinya belum ditentukan,” tuturnya.

Berdasarkan data di Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran tercatat 54 toko modern. Minimarket tersebut dari 3 franchise. Yakni Alfamart, Indomaret dan Yomart.

Untuk toko modern Griya ada 3 lokasi, Alfamart 19 lokasi dan Indomaret ada 30 lokasi. Sedangkan toko modern yang tidak berjejaring ada 2 lokasi, yakni toko Dudung Putri dan GTD. (R002)