Pemkab Sumedang Jamin Hak Warga untuk Akses Informasi Publik

Img
KEPALA Bagian Humas dan keprotokolan Setda Sumedang Asep Tatang Sudjana bersama sejumlah pejabat menandatangani komitmen Optimalisasi Peran PPID saat Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan PPID, Lapor SP4N dan SSQR di Gedung Negara, Selasa. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Pemkab Sumedang menjamin hak warga mendapatkan hak untuk menerima informasi publik. Sebagai komitmen dalam rangka optimalisasi peran PPID, Lapor SP4N dan Layanan Sumedang Simpati Quick Respon (SSQR) di Kabupaten Sumedang, Bagian Humas dan Protokol Setda Sumedang menggelar Rakor Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Lapor-SPO4N dan SSQR di Gedung Negara, Selasa (25/6/2019).

Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan Setda Sumedang Asep Tatang Sudjana menyebutkan, sebelum menyampaikan informasi publik, Pemkab Sumedang perlu untuk memilah dan melakukan kajian informasi yang dapat dikecualikan.

“Oleh karena itu, dengan terbentuknya PPID di Sumedang diharapkan dapat tercipta badan publik yang transparan, akuntabel, dan tersedianya akses informasi publik bagi pemohon informasi,” ucapnya.

Baca juga:  Hanya 2 Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sumedang, Tetap Jaga Kesehatan dengan Olahraga

Rakor tersebut, kata Asep, merupakan hal yang penting terhadap kelancaran program kegiatan yang akan dilaksanakan.

Tujuannya adalah agar lebih berintegrasi, bersinergi, efektif serta berkesinambungan.

Asep berharap, kegiatan ini mampu menjadi bahan evaluasi terhadap program yang telah ditempuh selama ini dan menyempurnakan rencana program kegiatan dengan baik.

Selain itu, kata Asep, dapat memberikan dampak positif melalui penguatan peran dan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.

“Saya mengajak seluruh SKPD dan kecamatan di Sumedang, agar dapat melengkapi medsos yang belum lengkap pada saat launching Mall Pelayanan Publik di Sumedang, yang akan diresmikan pada Minggu ketiga bulan Juli nanti,” sebutnya.

Asep juga berharap, kegiatan tersebut bisa memberikan pengetahuan komprehensif terhadap esensi UU KIP dan kebijakan yang diterbitkan dalam pembentukan PPID, Lapor SP4N, dan SSQR di Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Demo, Warga Jatigede Blokade Jalan Nasional dan Kawasan IPP Sumedang

“Selain itu kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat dan kerjasama di era 4.0 dari tiap badan publik sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing standar layanan informasi publik serta memberikan gambaran yang memadai, fasilitas yang dibutuhkan dalam pelayanan publik PPID, Lapor SP4N dan SSQR,” ujarnya. luvi

Foto: KEPALA Bagian Humas dan keprotokolan Setda Sumedang Asep Tatang Sudjana bersama sejumlah pejabat menandatangani komitmen Optimalisasi Peran PPID saat Rakor dan Evaluasi Penyelenggaraan Layanan PPID, Lapor SP4N dan SSQR di Gedung Negara, Selasa. ist/ruang berita
loading…