Pemkab Pangandaran Tepis Isu ASN Tak Netral Jelang Pilkada 2024

Massa aksi PMII STITNU AL-FARABI Pangandaran diterima Asda III Suheryana. ist

BERITA PANGANDARAN – Pemkab Pangandaran menepis isu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, yang menjadi tuntutan aksi pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) STITNU AL-FARABI.

Asisten Daerah (Asda) III Sekretariat Daerah (Setda) Pangandaran Suheryana mengatakan, hingga Kamis 11 Juli 2024 belum ada calon bupati dan wakil bupati yang resmi terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkontestasi pada Pilkada 27 Nopember 2024.

Menurutnya, berdasarkan tahapan dan jadwal yang dikeluarkan KPU bahwa penetapan calon bupati dan wakil bupati adalah pada tanggal 22 September 2024.

“Sekarang ASN mana yang hari ini yang tidak netral dan tidak netralnya itu seperti apa,” kata Suheryana usai menerima massa aksi, Kamis 11 Juli 2024.

Baca juga:  Ratusan Mahasiswa Baru STITNU Al Farabi Pangandaran Ikuti Kegiatan Ospek

Suheryana menuturkan, secara regulasi ada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Di mana, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah, dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

“Sekarang saya tanya, ada tidak yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu saat ini di Pangandaran yang terjadi kepada ASN,” tuturnya.

Suheryana menerangkan, bahwa kehati-hatian supaya tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN pada Pilkada 2024 mendatang sudah dilakukan.

Menurutnya, upaya yang telah dilakukan dalam menjaga netralitas ASN, salah satunya oleh Bawaslu mengirimkan surat imbauan dalam rangka sosialisasi netralitas ASN.

Baca juga:  Raperda Kawasan Tanpa Rokok Ditunda, DPRD Pangandaran: Kemungkinan Dibahas Tahun Depan

“Surat imbauan dari Bawaslu juga sudah ditindaklanjuti dalam bentuk Surat Edaran Nomor 270/3122-SETDA/2023 tanggal 16 Oktober 2023 tentang Netralitas ASN, Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilu 2024,” terangnya.

Tak hanya itu, pada Kamis 30 November 2023 pun telah dilaksanakan deklarasi netralitas ASN saat Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-59, Hari Guru Nasional, HUT PGRI ke-78 dan HUT KORPRI ke-52 tingkat Kabupaten Pangandaran.

Isi dari deklarasi netralitas tersebut bahwa ASN Kabupaten Pangandaran menyatakan:

  1. Bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik
  2. Tidak akan membuat keputusan atau tindakan dan atau keberpihakan baik menguntungkan atau merugikan bakal calon dan pasangan calon
  3. Tidak memberikan dukungan ataupun fasilitas terkait jabatan pada bakal calon pasangan calon saat sebelum, selama dan sesudah kampanye
  4. Tidak akan menanggapi, mengikuti, membagikan dan menyebarluaskan kegiatan bakal calon dan pasangan calon pada media apapun
Baca juga:  Sukseskan Pilkada 2020, Insan Juara Pangandaran Gelar Deklarasi Melawan Hoax

Selain Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 juga ada Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tersebut soal etik ASN.

“Jika Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 berada di ranah Bawaslu dan KPU, sedangkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 KASN atas rekomendasi Bawaslu,” ucap Suheryana.