Baru 98 Objek Parkir yang Daftar Wajib Pajak, BPKD Pangandaran Lakukan Jemput Bola

PANGANDARAN, ruber — Kesadaran warga mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Pangandaran masih tergolong rendah.

BACA JUGA: Banyak Perusahaan di Pangandaran Belum Sadar UMK

Kepala Sub Bidang Pendataan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Asep Rusli mengatakan, pihaknya hingga saat ini baru mencatat 98 objek pajak (OP) dari 37 pemilik lahan parkir yang sudah mendaftar sebagai Wajib Pajak (WP).

“Penyebabnya, kesadaran masyarakat untuk mendaftar masih rendah, karena sebanyak 98 OP itu pasti tiap WP mempunyai lebih dari satu, perkiraan kami masih banyak lah yang belum daftar,” katanya.

Kendati demikian, pihaknya terus berupaya melakukan pendataan para pemilik lahan parkir yang belum mendaftarkan menjadi wajib pajak dengan cara jemput bola turun ke lapangan.

Baca juga:  Perceraian ASN di Pangandaran Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

“Kami juga selalu melakukan pendekatan terlebih dahulu terhadap calon wajib pajak dan memaparkan aturan-aturan yang sudah ditetapkan bagi pemilik lahan parkir, agar mereka paham sekaligus ingin mendaftar,” ujarnya kepada ruber, Kamis (17/1/2019).

Asep menuturkan, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung program pembangunan yang dirancang pemerintah daerah. 

“Sasaran kami terhadap mereka yang memiliki lahan parkir di depan toko, warung, bank dan juga lahan parkir yang benar-benar dikelola dengan profesional,” tuturnya.

Asep menyebutkan, pihaknya akan terus menyisir ke daerah pedalaman, di antaranya Kecamatan Langkaplancar, Cigugur, Padaherang dan daerah lainnya. 

“Wajib pajak lahan parkir yang paling banyak berada di kawasan Pangandaran dan Cijulang,” sebutnya. 

Baca juga:  Jelang Debat Capres 2019, Ulama Muda dari 3 Kabupaten Doakan Jokowi-Ma'ruf Amin

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pendataan dan Pendaftaran BPKD Kabupaten Pangandaran Idi Kurniadi mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Daerah (perda) No 1 Tahun 2018 Pasal 6 tentang pajak parkir adalah, wajib pajak harus membayar 30 persen dari pendapatan. Dan itu tidak boleh lebih atau kurang dari 30 persen.

“Dalam penarikan pajak dari berbagai sektor harus kerja ekstra, sebab sangatlah sulit. Sehingga, perlu adanya keuletan bagi kami agar para wajib pajak ingin mengeluarkan persenan-nya dari pendapatan,” ungkapnya. dede ihsan

loading…