Pembayaran Pajak dalam Operasi Gabungan Mencapai Rp32 Juta

Img
OPERASI Gabungan jaring KTMDU di Pangandaran dilakukan di beberapa titik. istimewa
OPERASI Gabungan jaring KTMDU di Pangandaran dilakukan di beberapa titik. istimewa

PANGANDARAN, ruber.id — Dalam Operasi Gabungan yang digelar selama 3 hari di beberapa titik di Kabupaten Pangandaran terdapat ratusan pelanggaran.

Operasi Gabungan yang dilaksanakan sejak Selasa hingga Kamis (10-12/9/2019) kemarin difokuskan pada Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Berdasarkan data yang diterima, selama tiga hari beroperasi, petugas berhasil menindak 269 pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat yang terjaring dalam Operasi Gabungan.

Di antaranya 163 pengendara melanggar peraturan lalu lintas, mereka tidak menggunakan helm, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan terlibat pelanggaran lainnya.

Sementara, pengendara yang memiliki kendaraan tapi pajaknya sudah jatuh tempo atau habis dan melakukan pembayaran di tempat Operasi Gabungan tercatat 68 unit.

Baca juga:  Tertimpa Lantai Kamar Mandi, Ibu di Pangandaran Meninggal Dunia di Kolam

Sedangkan, 38 pengendara lainnya tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan di tempat. Terpaksa, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mereka ditahan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat.

Dalam Operasi Gabungan tersebut, terdiri dari TNI/Polri dan Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran bekerjasama dengan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Ciamis.

Kemudian, Unit Lalu Lintas (Lantas)  Polsek Pangandaran dan Polsek Kalipucang, Kantor Samsat; Dinas Perhubungan (Dishub) Pangandaran; serta Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) Kota Banjar.

4 Tahun Terakhir, Abrasi di Pantai Ciparanti Pangandaran Semakin Parah

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan P3DW Kabupten Pangandaran Nanang Sulaeman mengatakan, pendapatan dari 68 unit kendaraan yang melakukan pembayaran pajak di tempat operasi mencapai lebih dari Rp32 Juta (Rp32.977.400).

Baca juga:  Sebulan Menunggu, Pimpinan DPRD Pangandaran Akhirnya Ditetapkan

“Terdiri dari 55 unit kendaraan roda dua sebesar Rp17.671.300 dan 13 unit roda empat senilai Rp15.306.100,” katanya kepada ruber melalui sambungan telepon, Sabtu (14/9/2019).

Nanang menuturkan, selain menyasar KTMDU, Operasi Gabungan juga upaya menindak pemilik kendaraan yang tidak membawa kelengkapan surat berkendara, yakni SIM dan STNK.

“Kalau penindakan itu oleh pihak Kepolisian, kan harus sesuai tugas masing-masing. Itu kewenangan Polisi dalam pelanggaran lalu lintas,” tuturnya.

Terlebih, kata Nanang, setiap kendaraan itu wajib melakukan daftar ulang, termasuk membayar pajak.

“Kan tiap tahun STNK harus disahkan. Kegiatan yang digelar kami kemarin tujuannya membantu masyarakat untuk mengingatkan.”

“Kami jemput bola, takut ada yang lupa bayar pajak, terlambat, atau tidak sempat pergi ke SAMSAT,” ucapnya.

Baca juga:  Sembilan Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota Siap Gelar Pilkada 2020

Cigangsa Festival Seni dan Kuliner, Bupati: Menu Makanan yang Dihasilkan Harus Khas Sumedang

Dihubungi terpisah, Kanit Turjawali Polres Ciamis Iptu Indri Yosita menambahkan, terdapat 163 pengendara yang melakukan pelanggaran selama tiga hari beroperasi.

“Pengendara tidak membawa STNK sebanyak 140, tidak membawa SIM 23 orang, jadi kalau bepergian itu bawa lengkap surat-suratnya,” imbaunya.

Selain itu, kata Indri, pihaknya melakukan penilangan juga kepada pengendara yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas.

“Mereka (pengendara) ternyata masih banyak yang tidak menggunakan helm, gak bawa SIM sama STNK dan lainnya,” sebutnya. dede ihsan