Pengunjung ke Objek Wisata di Pangandaran Dibatasi

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat melakukan pembatasan pengunjung di setiap objek wisata sebagai upaya pencegahan lonjakan wisatawan.

Seperti yang diketahui, objek wisata yang ada di Kabupaten Pangandaran sempat ditutup sementara oleh pasca terjadi lonjakan pengunjung di Pantai Batukaras pada Sabtu (15/5/2021).

Namun setelah penutupan sementara tersebut, pada Selasa (18/5/2021) seluruh objek wisata di Kabupaten Pangandaran kembali dibuka. Dengan syarat seluruh wisatawan dan pelaku usaha mematuhi protokol kesehatan.

Berdasaran data, pada Sabtu (15/5/2021) jumlah pengunjung yang masuk ke objek wisata pantai Batukaras tercatat 13.000 orang. Dengan tidak menerapkan protokol kesehatan, tidak memakai masker.

Asisten Daerah III Setda Pangandaran Suheryana mengatakan, berkaca dari kejadian di Pantai Batukaras, Pemkab membatasi pengunjung sesuai kapasitas lokasi objek wisata.

Baca juga:  Asmara Ditolak, Motif Pelaku Bunuh IRT asal Pangandaran

Destinasi wisata yang kunjungannya dibatasi yakni, Pantai Batukaras, Green Canyon, Pantai Batu Hiu, Pantai Pangandaran dan Pantai Karapyak.

“Pantai Batukaras yang saat kondisi normal biasanya dikunjungi rata-rata 22.161 orang, sekarang tidak boleh lebih dari 4.000 atau dikurangi 18% dari kunjungan biasanya,” kata Suheryana, Kamis (20/5/2021).

Sedangkan objek wisata Green Canyon yang biasanya rata-rata dikunjungi oleh 3.065 orang, kini dibatasi menjadi 1.000 orang atau dikurangi 33% dari kondisi rata-rata biasa.

“Pantai Batu Hiu yang biasanya dikunjungi oleh 5.812 orang, setelah pembatasan menjadi 2.000 atau dikurangi 34% dari kunjungan sebelum pandemi,” ujarnya.

Untuk Pantai Pangandaran, kata Suheryana, sebelum pandemi rata-rata dikunjungi wisatawan sebanyak 106.160 orang. Setelah dibatasi tidak boleh lebih dari 20.000 atau dikurangi 19% dari kunjungan biasa.

Baca juga:  Dinas Perdagangan Pangandaran Inventarisasi Harga Kebutuhan Masyarakat

“Pantai karapyak rata-rata dikunjungi 8.862 orang, sekarang dibatasi tidak boleh lebih dari 3.500 atau dikurangi menjadi 40% dari angka rata-rata,” tuturnya.

Wisata Ditutup Kembali Jika Protokol Kesehatan Tak Dipatuhi

Jika terjadi pelanggaran tidak mematuhi protokol kesehatan di objek wisata, maka Pemkab akan menutup kembali sementara destinasi wisata tersebut.

Selain itu, Pemkab juga akan memberlakukan buka tutup di setiap lokasi wisata agar tidak terjadi lonjakan pengunjung.

“Lonjakan pengunjung sangat berpotensi untuk terjadi kerumunan. Makanya kami semaksimal mungkin terus melakukan pemantauan,” terangnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Tiket Masuk Destinasi Wisata di Pangandaran Dibatasi