Pemasangan APK di Kota Banjar Dianggap Semrawut dan Mengganggu Pemandangan

Img wa
Img wa

BANJAR, ruber — Semrawutnya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) para calon legislatif (caleg) baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kota Banjar menjadi buah bibir di masyarakat.

BACA JUGA: Di Kota Banjar, Tabloid Indonesia Barokah Sudah Menyebar

Beberapa APK tersebut dipasang di perempatan-perempatan seperti Perempatan Jalan Tanjungsukur, Batulawang, jembatan Pertigaan Doboku dan masih banyak lagi tempat lainya. Selain itu, pemasangan APK juga dilakukan di pohon dan fasilitas pemerintah.

Salah satu warga asal Sukarame Kelurahan Mekarsari Kecamatan Banjar, Asep, 46, bahkan sampai mempertanyakan tentang aturan pemasangan APK. Dirinya menganggap pemasangan APK yang sudah ada terlihat semrawut.

“Sebenernya pengen nanya ke KPU dan Panwas, apa APK yang sudah dipasang sudah sesuai aturan, soalnya banyak banget APK yang dipasang di perempatan, depan rumah dan lain-lain,” katanya kepada ruber.

Baca juga:  Update COVID-19 Kota Banjar: Pasien Positif Sembuh, Tersisa 5 Suspek

Asep menilai, pemasangan APK yang semrawut mengganggu pemandangan kota. Dirinya melihat pemasangan APK yang sudah tidak mengedepankan estetika dan terkesan asal tempel.

“Ada juga yang masangnya di pohon, di tiang listrik milik PLN dan juga tiang Telkom,” ujarnya.

Asep berharap, jika APK yang sudah terpasang itu pelanggaran, pihak terkait segera menertibkannya. “Kalau itu melanggar ya tertibkan,” pintanya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kota Banjar Dani Danial Mukhlis menegaskan bahwa untuk APK yang difasilitasi oleh KPU itu sudah diberikan dan sudah dipasang.

Sesuai dengan peraturan APK itu ada 2 yakni ada yang difasilitasi oleh KPU ada juga yang mandiri dibuat oleh partai politik.

Baca juga:  Ini Alasan Ono Bantu Pembangunan Kantor PDI Perjuangan Pangandaran

“Memang sampai saat ini kita belum ada pemberitahuan dari partai politik berkaitan, apakah mereka menambahkan atau tidak, itu yang menjadi masalahnya,” ungkapnya.

Menurut Dani, untuk APK yang sudah terpasang, seperti caleg dan sebagainya, yang menentukan melanggar atau tidak ranahnya ada di Bawaslu.

“Termasuk misalnya untuk pemasangan ada surat keputusan walikota dan juga surat keputusan KPU, karena setelah ada perubahan aturan, untuk pelanggaran administrasi itu langsung ditertibkan oleh Bawaslu berkoordinasi dengan Satpol PP dan konteks penertibannya sudah tidak berhubungan dengan KPU,” bebernya. agus purwadi

loading…