Pelaku Taruhan di Pangandaran Ditangkap Polisi

KAPOLRES Ciamis AKBP Bismo Teguh PrakosoPANGANDARAN, ruber.id — Jajaran Satreskrim Polres Ciamis, Jawa Barat, menangkap satu orang pelaku taruhan jenis sidney, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area terminal Bus Cijulang.

Pelaku inisial UM, 66, itu ditangkap di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di area terminal Bus Cijulang.

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, UM merupakan warga Dusun Haurseah Rt/Rw06/03 Desa/Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, yang berprofesi sebagai sopir.

Pelaku, kata Bismo, terbukti bertaruh untuk jenis sindey dan perilaku tersebut masuk pada tindak pidana. Selain menangkap pelaku, polisi juga mendapatkan barang bukti.

“Di antaranya dua lembar tabel shio tahun 2018-2019, masing-masing satu lembar. Kemudian, tiga lembar nomor sidney pasangan yang sudah keluar,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Selasa (17/12/2019).

Baca juga:  Terlibat Narkoba, 2 Warga Pangandaran Ditangkap Jajaran Polres Ciamis

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan tiga set ladar; dua buah bolpoin; lima bendel kertas kupon yang sudah terpakai.

Lalu, satu bendel kertas kupon yang sudah terpakai; satu bendel kertas kupon yang sedang dipakai tanggal 12 Desember 2019.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pemasang sebesar Rp1.75 juta dan tiga puluh lembar potongan kertas karbon,” tambahnya.

Bismo menyebutkan, atas perbuatannya itu tersangka melanggar Pasal 303 Sub 303 Bis KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun Bis 4 tahun.

“Jajaran Polres Ciamis dengan tegas akan terus menindak pelaku taruhan lantaran merugikan masyarakat,” sebutnya. smf