Partisipasi Politik Perempuan dalam Islam

Partisipasi Politik Perempuan dalam Islam
Foto ilustrasi from Pexels

OPINI, ruber.id – Menarik apa yang dikabarkan media, Bawaslu Cianjur, Jawa Barat, mencatat pendaftar perempuan sebagai calon panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan (Panwascam) mencapai 90 orang.

Angka tersebut, melebihi kuota 30% yang disediakan, jika setiap kecamatan dibutuhkan enam orang petugas saja.

Ketua Bawaslu Cianjur, Usep Agus Zawari mengatakan, hingga ditutupnya pendaftaran calon anggota Panwascam, tercatat ada 540 orang memasukkan lamaran. Dan 90 orang di antaranya, perempuan dari berbagai kecamatan di Cianjur.

Berbicara soal perempuan memang akan selalu menarik untuk diperbincangkan.

Tak dipungkiri, perempuan punya peran penting dalam keluarga, masyarakat juga negara.

Namun ketika melihat realitas perempuan hari ini, tidak bisa dikatakan dalam keadaan baik-baik saja, karena mereka diterpa berbagai persoalan.

Mulai dari kemiskinan, kejahatan seksual, angka kematian ibu yang masih tinggi dan berbagai persoalan lainnya.

Jika melihat kepada para pengusung feminisme, lagi-lagi mereka menyimpulkan bahwa problem perempuan ini dikarenakan kurangnya kesempatan perempuan untuk duduk di kursi legislatif dan jabatan strategis lainnya.

Sehingga, aturan dan kebijakan yang dibuat tidak responsif gender yang mengakibatkan ketimpangan.

Oleh karena itu, kaum feminis menuntut perempuan mendapatkan porsi yang sama dengan laki-laki di lembaga legislatif.

Dan posisi strategis lainnya, minimal 30% sebagai langkah awal dan akan terus ditingkatkan hingga posisinya setara dengan laki-laki yang mereka sebut dengan planet 50:50.

Dengan demikian, perempuan dinilai bisa berpengaruh dalam bidang politik untuk membuat aturan dan kebijakan yang pro gender sehingga problem perempuan bisa dituntaskan.

Peran Politik Perempuan dalam Demokrasi

Konsep menilai pengaruh politik perempuan dari kuota keterlibatan mereka adalah merupakan konsep turunan dari sistem demokrasi kapitalisme-sekuler yang saat ini diterapkan.

Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang lahir dari akidah sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan dunia, agama hanya untuk urusan akhirat.

Baca juga:  Faedah dari Musibah

Demokrasi menempatkan kedaulatan untuk membuat aturan berada di tangan rakyat.

Baik, buruk, terpuji, tercela, halal dan haram, ditentukan oleh manusia.

Dengan kata lain, manusialah yang membuat aturan melalui wakil-wakilnya yang duduk di dalam lembaga legislatif (DPR).

Pengaruh politik dalam demokrasi sangat ditentukan oleh kuota.

Semakin banyak suara yang didapat saat pemilu, maka bisa menghantarkannya duduk di lembaga DPR.

Keputusan terhadap berbagai perkara juga tidak ditentukan berdasarkan perkara itu benar atau salah, halal atau haram, menguntungkan atau merugikan rakyat. Tetapi, ditetapkan berdasarkan kesepakatan atau suara terbanyak.

Dalam demokrasi, pemodal yaitu para kapital memiliki peran dominan dalam menentukan peraturan dan kebijakan.

Oligarki menjadi penentu pembuatan undang-undang dan kebijakan pemerintahan.

Jadi, bukan sedikitnya kuota perempuan dalam lembaga politik tersebut.

Maka, akibat yang ditimbulkan adalah kesengsaraan rakyat, baik laki-laki maupun perempuan.

Jika demikian, berarti keterlibatan perempuan di dalam lembaga politik dan pemerintahan tidak akan memperbaiki nasib perempuan meski kuota mereka mencapai 30% atau bahkan 50% sekalipun.

Jadi sebetulnya, perempuan tidak akan memiliki pengaruh politik apapun dalam sistem demokrasi. Karena politik ditentukan oleh para kapital (pengusaha) baik dari dalam negeri maupun luar negeri.

Peran Politik Perempuan dalam Islam

Sedangkan Islam, memandang problem perempuan adalah bagian dari problem manusia yang harus diselesaikan secara politik sesuai ketetapan syariat Islam.

Politik dalam Islam, yaitu mengurusi urusan umat di dalam negeri dan luar negeri dengan menerapkan syariat Islam secara kafah.

Dalam Islam, politik adalah aktivitas yang harus dilakukan baik oleh laki-laki maupun perempuan.

Keduanya, memiliki kedudukan yang sama selama tidak ada nas yang mengkhususkannya.

Syariat Islam, juga menetapkan aktivitas politik bagi perempuan, di antaranya yaitu menasehati atau mengoreksi penguasa. Ketika menetapkan kebijakan yang menyimpang syariat.

Baca juga:  Rekapitulasi Pilpres 2019 Tuntas, Jokowi Kuasai 21 Provinsi

Sehingga, timbul ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan berbagai kezaliman.

Aktivitas ini telah dicontohkan seorang muslimah dari suku Qurays yang mengoreksi kebijakan khalifah Umar ibn Khaththab RA, ketika menetapkan kebijakan pembatasan mahar bagi perempuan.

Amirul Mukminin Umar ibn Khaththab membatalkan kebijakan tersebut bukan hanya karena ia seorang perempuan.

Namun, karena kebenaran yang disampaikannya sesuai firman Allah SWT, “… kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak (sebagai mahar)…” (TQS. An Nisa’: 20).

Perempuan juga diperintahkan untuk melakukan amar ma’ruf nahi munkar, karena itu adalah perintah Rasulullah SAW.

“Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya.”

“Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim)

Bahkan, pelakunya mendapat predikat sebagai umat terbaik, sebagaimana yang telah Allah SWT firmankan dalam Al-Quran surat Ali Imran ayat 110.

“Kamu (umat Islam) adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, (karena kamu) menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar, dan beriman kepada Allah.”

Islam memberi hak pada perempuan untuk menduduki jabatan-jabatan politik seperti menjadi anggota Majelis Umat atau Majelis Wilayah yang mewakili kaumnya. Untuk menyampaikan aspirasi kepada khalifah atau mengoreksi kebijakan jika bertentangan dengan syariat Islam.

Perempuan juga mendapat hak untuk menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan. Seperti menjadi qadhi hisbah sebagaimana Amirul Mukminin Umar ibn Khaththab mengangkat Syifaa binti Abdullah menjadi qadhi hisbah di Madinah.

Namun demikian, ada jabatan yang dikhususkan hanya untuk laki-laki yaitu sebagai penguasa yakni jabatan sebagai kepala negara (khalifah), mu’awin tafwidh, wali, dan amil.

Baca juga:  Kerja Keras

Rasulullah Muhammad SAW, telah bersabda.

“Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada wanita.” (HR. Bukhari)

Larangan ini bukan karena kapasitas perempuan yang tidak memadai menjabat jabatan penguasa, namun semata-mata karena Allah SWT telah melarangnya.

Larangan ini, pasti membawa kebaikan bagi perempuan itu sendiri, juga bagi umat Islam secara umum.

Peran politik perempuan ini memiliki pengaruh nyata dalam kehidupan Islam tanpa memandang batasan kuota.

Tuntutan satu orang sekalipun akan didengar dan dipertimbangkan apabila benar sesuai syariat Islam.

Bahkan pada masa Nabi SAW, peran politik perempuan untuk memperjuangkan haknya telah terwujud.

Di antaranya yang dilakukan Asma bin Yazid yang datang kepada Nabi SAW, atas nama rekan-rekannya untuk menuntut kesetaraan upah lelaki dan perempuan walau dengan profesi berbeda.

Nabi SAW terkesan dengan ucapannya dan menoleh kepada kaum laki-laki agar mendengar ucapan perempuan yang pandai menyampaikan aspirasi rekan-rekan perempuannya. Nabi SAW pun, menyetujui usul Asma itu.

Perempuan lain, Umaimah binti Rafiqah menceritakan, dia datang kepada Nabi SAW bersama rekan-rekan perempuannya dan meminta agar dibaiat atau diambil janji setia oleh Nabi SAW.

Dan beliau pun mengabulkan permintaan itu sambil mengingatkan, baiat harus sesuai dengan kemampuan mereka dalam kedudukan mereka sebagai perempuan (HR. Ibnu Majah).

Dengan ini jelas bahwa Islam telah memberikan hak bahkan kewajiban bagi perempuan untuk melakukan aktivitas politik.

Dan aktivitas mereka memiliki pengaruh yang cukup besar dalam kehidupan Islam tanpa ditentukan batasan kuota sebagaimana yang diperjuangkan pegiat feminisme dalam sistem demokrasi hari ini. Wallahu a’lam bishshawab.

Penulis: Tawati, Aktivis Muslimah dan Revowriter asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.