Nunggak Pajak Daerah, Bappenda Sumedang Panggil 9 Perusahaan

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Badan Pengeloloaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Sumedang memanggil sembilan pimpinan/pemilik perusahaan yang menunggak pajak daerah selama setahun, Senin (14/6/2021).

Sembilan perusahaan yang menunggak pajak daerah ini meliputi 2 hotel yang menunggak pajak hotel, 4 rumah makan (kafe dan restoran) yang menunggak pajak restoran. Kemudian, 3 perusahaan galian C yang memiliki tunggakkan pajak pertambangan mineral dan batubara (Minerba).

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian pada Bappenda Sumedang Dodi Yohandi menjelaskan, pemanggilan terhadap 9 pimpinan perusahaan ini untuk memastikan kesanggupan dari pihak perusahaan untuk membayar tunggakan pajak ini.

“Pekan kemarin, kami (Bappenda) bersama Satpol PP melakukan pengecekkan lapangan ke tiap perusahaan penunggak pajak. Ini merupakan tindaklajut dari upaya pengendalian, pemeriksaan, dan pengawasan pajak daerah,” jelasnya.

Baca juga:  Soal Kehadiran Kadis Ade Setiawan, Bawaslu Sumedang Panggil Ketua Panitia Harlah PPP

Dodi mengatakan, dari hasil pengecekan lapangan itu diketahui bahwa sembilan perusahaan ini menunggak pajak lebih dari setahun.

“Kami memanggil penanggungjawab perusahan untuk mengetahui kesanggupan mereka dalam membayar pajak. Pemanggilan ini, telah sesuai dengan tahapan peringatan yang diatur dalam Perbup Sumedang Nomor 81/2019. Tentang Mekanisme Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Pajak Daerah,” katanya.

Dodi menyebutkan, pada pemanggilan ini, sembilan perusahaan menyanggupi untuk segera membayar tunggakan pajak.

“Kesanggupan dari pihak perusahaan dalam membayar tunggakan pajak ini kami buat dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh seluruh penanggungjawab perusahaan. Hanya mereka minta waktu dalam hal pembayarannya,” ucapnya. (R003)

BACA JUGA: Tak Kantongi Izin, Satpol PP Sumedang Setop Aktivitas Galian Tanah Merah di Jatinangor