Niat Edarkan Ganja di Sumedang, Warga Kota Bandung Ditangkap di Rancamulya
SUMEDANG, ruber.id — Niat edarkan ganja, Candra Hermawan, 27, mengedarkan narkotika di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang.
Buruh harian lepas asal Gang Sukasirna, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung ini ditangkap atas kepemilikan ganja seberat 1.411 gram.
BACA JUGA: Simpan 28 Paket Narkoba Jenis Sabu, Warga Tanjungsari Sumedang Ditangkap Polisi
Candra pun ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Sumedang di Dusun Kebon Kalapa Nomor 46 RT 04/05, Desa Rancamulya, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/12/2019) lalu.
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, Candra alias Wirog diduga telah menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Ganja.
Karena dicurigai, kata Dedi, Polres Sumedang, kemudian melakukan penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya.
“Hasilnya, kami temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis ganja kering siap edar ukuran besar,” kata Dedi melalui rilis yang diterima ruber.id, Sabtu (21/12/2019).
Paket ganja tersebut, kata Dedi, dibungkus tersangka dengan dibalut jaket warna biru dongker.
Kemudian dibungkus dengan kantong plastik warna pink dan dililit lakban bening.
Ganja di dalam paket yang diamankan tersebut memiliki berat kotor 1.411 gram.
Atas kepemilikan barang haram ini, lanjut Dedi, tersangka Candra dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) hurup a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
Dedi menambahkan, selain mengamankan tersangka dan paket ganja, pihaknya juga mengamankan barang bukti lain.
Yaitu berupa 1 buah handphone merek Xiaomi warna putih berikut simcard-nya.
“Tersangka sudah ditahan dan kami melakukan penyelidikan guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Dedi. luvi