Mulai 1 Maret, Pasien Rajal RSUD Sumedang Bisa Daftar Online, Ini Syarat dan Ketentuannya

Img
DIREKTUR RSUD Sumedang H Hilman Taufik WS. dodi/ruang berita
DIREKTUR RSUD Sumedang H Hilman Taufik WS. dodi/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Terhitung mulai 1 Maret 2019 nanti, pasien rawat jalan (Rajal) RSUD Sumedang tak perlu lagi repot antre di loket pendaftaran.

BACA JUGA: Buron 3 Tahun, Terpidana Korupsi Dodi Diringkus Kejari Sumedang

Direktur RSUD Sumedang H Hilman Taufik WS mengatakan, terhitung sejak tanggal itu, RSUD Sumedang mulai menerapkan sistem APM (Anjungan Pendaftaran Mandiri).

Nantinya, pasien bisa mendaftarkan diri secara online.

“Melalui sistem ini, pasien langsung menuju poli dan menunggu pemanggilan. Sehingga, ada satu rantai tahapan yang diputus yaitu pendaftaran,” terangnya, Selasa (26/2/2019).

Hilman menyebutkan, untuk bisa mendaftar secara online, pasien dipastikan harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu.

Baca juga:  Pedagang Kupat Tahu di Sumedang Kaget, Dagangannya Diborong Polisi

“Jadi, untuk pasien pasien di luar BPJS atau bukan peserta JKN KIS belum bisa melakukan pendaftaran secara online.”

“Dan untuk mereka pendaftaran masih bersifat offline atau harus antre mendaftar terlebih dahulu di loket pendaftaran,” tambahnya.

Hilman menjelaskan, untuk saat ini, agar bisa melakukan pendaftaran secara online, syaratnya harus didaftarkan oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Caranya, melalui website resmi RSUD dengan mengisi data pasien (nomor surat rujukan, tanggal kunjungan dan tujuan poli).

Pasien yang datang, ke RSUD sesuai dengan tanggal kunjungan yang sudah diisi oleh petugas FKTP.

“Pasien melakukan konfirmasi kehadiran dengan cara scanning surat rujukan,” tambahnya.

Untuk dokter, kata dia, yang melayani di poli rawat jalan, saat ini 100% dokter spesialis bukan lagi dokter umum.

Baca juga:  Pemkab Sumedang Kaji Pelaksanaan Pilkades di Tengah Pagebluk

Hal ini, lanjut dia, membuat pasien rawat jalan di tiap polinya dibatasi sesuai dengan dokter spesialis di poli tersebut.

Alasannya, ini dilakukan untuk lebih meningkatkan pelayanan.

“Jadi ketika dokter kulit hanya ada satu, maka jumlah pasien yang mendaftar tak akan sama dengan pasien poli dalam, misalnya yang dokter spesialisnya ada 2,” ucapnya. dodi

loading…