Mobil Pengangkut Miras Disetop, Ratusan Botol Disita

JAJARAN Polsek Cimanggung tunjukkan miras sitaan dalam mobil yang terjaring operasi di Jalan Bandung-Garut, Sabtu malam. ist/ruang berita

SUMEDANG, ruber — Mobil sedan Datsun warna silver bernopol D 1061 VBB, pengangkut minuman keras (Miras) yang melintas di Jalan Raya Bandung-Garut disetop jajaran petugas gabungan, Sabtu (16/2/2019) malam.

BACA JUGA: Konyol! Dua Kurir Jaringan Banceuy Ditangkap Saat Kirim Sabu ke Tahanan Mapolres Sumedang

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto mengungkapkan, mobil pengangkut minuman keras itu terjaring saat operasi rutin gabungan polsek zona 1, dengan sasaran Curas, Curanmor, Sajam, Minuman keras dan Narkoba.

“Di dalam mobil itu kami amankan 411 minuman keras berbagai jenis dan merek,” ungkap Kapolsek Cimanggung Kompol Kuswanto, Ahad (17/2/2019).

Baca juga:  Delegasi Rumah Imperium Sumedang Hadiri Rakornas ICCN 2019 di Surabaya

Pemilik mobil, kata dia, yakni Imelda Tamba, turut diamankan beserta barang bukti berupa ratusan botol miras yang diangkut oleh mobil tersebut.

Pemilik mobil merupakan warga Kampung Warung Lega RT 01/ 06 Desa Tanjunglaya Kecamatan Cikancung Kabupaten Bandung.

“Mobil pengangkut miras tersebut terjaring razia di Jalan Bandung-Garut, depan PT Karina, Desa Sukadana Kecamatan Cimanggung,” ucapnya.

Operasi gabungan, lanjut dia, melibatkan aparat gabungan dari sejumlah polsek di wilayah zona 1.

“Tujuannya, meminimalisasi Curas, Curanmor, Sajam, Miras, dan Narkoba. Kami akan rutin melakukan operasi ini untuk menjaga situasi kondisi di wilayah Sumedang tetap kondusif,” katanya. luvi

loading…