CIAMIS  

Melawan, 6 Kaki Kawanan Pembobol ATM di Ciamis Didor Polisi

CIAMIS, ruber — Jajaran Satreskrim Polres Ciamis meringkus 6 orang kelompok pembobol mesin ATM asal Lampung.

Kaki keenam pelaku terpaksa ditembak, karena mencoba melawan polisi saat ditangkap di sebuah rumah makan di Baregbeg, Ciamis, Rabu (17/7/2019).

Mereka adalah ALD, 34; SAM, 37; RUD, 38; APR, 38; HAT, 32; dan ATO (33), seluruhnya tercatat sebagai warga Lampung.

Kelompok ini beraksi selama 3 bulan dengan membobol 7 mesin ATM sebanyak 21 kali di beberapa tempat di Ciamis.

Terungkapnya kasus tersebut setelah salah satu bank melaporkan mengalami kerugian sebesar Rp38.5 juta akibat dibobol.

Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV yang terpasang di ATM.

Setelah mengenali pelaku kemudian langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.

Baca juga:  Jasad Bayi Mungil di Dalam Kresek Hitam Gegerkan Warga Ciamis

“Pencurian ATM bank, beraksi di 7 ATM. Beraksi di sepanjang jalan yang dilalui di Ciamis. Pelaku yang diamankan 6 orang, tugas mereka dibagi-bagi, 2 orang melakukan eksekusi di dalam, sedangkan yang lainnya berjaga di luar,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso di Mapolres Ciamis, Kamis.

Barang bukti yang diamankan berupa 2 ATM bank yang digunakan untuk memancing membuka uang keluar ATM, obeng digunakan untuk mengganjal tempat uang keluar.

Lalu, kawat pengait ukuran besar sehingga uang keluar sendiri, uang tunai sebesar Rp4.2 juta dan mobil yang digunakan para pelaku.

Saat beraksi, uang yang diambil dari ATM bervariasi mulai dari Rp1.5 juta sampai Rp4 juta.

Baca juga:  Petugas Gabungan Ciamis Sita Miras dan Amankan Penjualnya saat Operasi Pekat

Sekali beraksi kelompok dalam satu minggu, pelaku berhasil mengantongi uang sekitar Rp30 juta dari beberapa ATM.

Setelah beroperasi mereka kembali ke Lampung. Uang hasil pembobolan ATM digunakan untuk berfoya-foya.

Selanjutnya, beraksi kembali ke ATM yang sempat dibobol sebelumnya, setelah diperbaiki oleh pihak bank.

“Mereka mendatangi ATM yang sama sebanyak 2 sampai 3 kali dalam waktu berbeda. Beraksi pada siang dan malam hari saat kondisi sekitar ATM sedang sepi,” ucapnya.

Kasatreskrim Polres Ciamis AKP Hendra Virmanto menambahkan, saat melakukan pengejaran mendapat informasi ada pelaku di sebuah rumah makan. Lalu, dilakukan penangkapan dengan mengepung rumah makan tersebut.

“Saat penangkapan di sekitar meja makan ada garpu, sajam, mereka mencoba melawan dan melarikan diri. Langsung dilakukan tindakan,” ungkapnya.

Baca juga:  Awas! Kampanye di Tempat Ibadah Bisa Dipenjara 2 Tahun

Menurut Kasat, pihaknya saat ini tengah mengejar 3 DPO lainnya, salah satunya adalah yang mengajarkan cara membobol mesin ATM.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. dang

loading…