Masyarakat Pangandaran Memilih Akad Nikah di Luar KUA

akad nikah
ILUSTRASI akad nikah di luar KUA. net/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Mayoritas masyarakat di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat lebih memilih melaksanakan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama atau KUA.

Padahal, jika dilaksanakan di KUA tidak dipungut biaya. Berbeda dengan yang digelar di luar KUA, harus membayar administrasi senilai Rp600.000.

Kepala Kemenag Pangandaran Supriana mengatakan, pihaknya tidak bisa menyimpulkan alasan masyarakat memilih akad nikah di luar KUA.

“Mungkin sudah menjadi tradisi masyarakat bahwa acara ijab kabul itu ingin disaksikan oleh lingkungannya,” kata Supriana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (14/2/2021).

Supriana menuturkan, calon mempelai yang mengajukan pernikahan juga selalu diberikan informasi. Bahwa akad nikah di KUA tidak dipungut biaya, berbeda dengan ijab kabul yang digelar di kediaman mempelai.

Baca juga:  Angka Pernikahan di Pangandaran Turun di Tahun 2020

“Rekap data angka pernikahan selama tahun 2019 totalnya 4.132. Sebanyak 1.368 di antaranya dilaksanakan di KUA, 2.764 lainnya digelar di kediaman mempelai wanita,” tuturnya.

Sementara, kata Supriana, angka pernikahan selama tahun 2020 tercatat sebanyak 3.931. 1.402 di antaranya dilaksanakan di KUA, 2.529 lainnya di luar KUA atau di kediaman mempelai.

“Pada dasarnya akad nikah yang dilaksanakan di KUA maupun di luar KUA sama saja. Justru syarat dan rukun nikah yang harus menjadi penting dari prosesi perkawinan,” tambahnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Soal Regulasi Batas Usia Nikah, Begini Komentar Netizen