BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat telah melaksanakan masa reses tahap I tahun sidang 2021-2022 pada bulan Februari lalu. Terhitung sejak tanggal 19-26 Februari 2021.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin mengatakan, kegiatan reses ini untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dalam pelaksanaan kali ini berbeda dari tahun sebelumnya lantaran kondisi pandemi Covid-19.
“Jumlah peserta reses juga dibatasi dan tetap menerapkan protokol kesehatan atau prokes. Seperti pakai masker dan penempatan duduk pun berjarak,” kata Asep, Kamis (18/03/2021).
Asep menuturkan, pelaksanaan reses tetap melibatkan masyarakat dan instansi terkait untuk mencapai solusi dan pembangunan pada gagasan yang diinginkan masyarakat.
“Jadi setiap pimpinan atau anggota dewan menentukan lokasi. Berdasarkan daerah pemilihan atau dapil dan bertemu dengan masyarakat yang menjadi konstituennya,” tuturnya.
Masa reses yang dilakukan anggota dewan ini, kata Asep, murni untuk menjemput aspirasi masyarakat dan memberi solusi atas berbagai persoalan pembangunan yang dialami masyarakat. Asep bilang reses ini bukan ajang berpolitik.
“Setiap anggota maupun pimpinan dewan turun secara langsung ke lapangan. Untuk menyerap aspirasi serta menjalin komunikasi mengenai progres pembangunan yang merupakan tindak lanjut reses sebelumnya, serta agenda strategis yang akan dilakukan ke depan,” ujarnya.
Reses Memberi Hasil yang Lebih Aktual dan Berbasis Data
Asep menerangkan, reses merupakan komunikasi dua arah antara anggota legislatif dengan konstituennya. Keterlibatan masyarakat dalam reses, menurutnya, akan memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta.
“Sehingga mudah untuk dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan penjelasan teknis dari peserta reses,” terangnya.
Hasil kegiatan reses, kata Asep, bakal menjadi pokok-pokok pikiran dewan yang disampaikan dalam usulan program dan akan dibawa ke Musrenbang tahun anggaran 2022.
“Tapi karena terdampak pandemi Covid-19, program pembangunan yang masuk dalam pokok pikiran anggaran digeser dalam konteks refocusing anggaran. Sehingga program yang merupakan usulan dari warga jadi tertunda realisasinya,” tambahnya.
Asep menyebutkan, program-program strategis yang memiliki urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat tetap akan mendapat prioritas.
Semua aspirasi dari konstituen saat reses tetap diserap. Nantinya akan disampaikan dalam laporan hasil reses yang akan di paripurnakan serta disampaikan ke Pemkab Pangandaran.
“DPRD berkewajiban mengawal dan memperjuangkan aspirasi itu sampai menjadi bukti atau direalisasikan,” sebutnya. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: DPRD Pangandaran dan Serikat Rakyat Marhaen Sepakat Tolak Impor Beras