twads.gg

Logo Djarum Foundation di Piala Pertiwi Dinilai Langgar Etika dan Regulasi Perlindungan Anak

Logo Djarum Foundation di Piala Pertiwi Dinilai Langgar Etika dan Regulasi Perlindungan Anak
Foto from IYCTC

BERITA NASIONAL, ruber.id – Dalam momen yang seharusnya menjadi ajang selebrasi potensi remaja putri Indonesia lewat turnamen Piala Pertiwi U-14 dan U-16, muncul sorotan tajam terhadap keberadaan logo Djarum Foundation sebagai sponsor utama.

Keberadaan logo tersebut, dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk pelanggaran terhadap etika perlindungan anak dan regulasi yang berlaku.

Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra menyampaikan kritik keras, terhadap keterlibatan entitas yang memiliki afiliasi dengan industri rokok dalam kegiatan yang melibatkan anak dan remaja.

“Remaja putri, seharusnya diberi ruang untuk berkembang tanpa harus bersinggungan dengan simbol-simbol industri yang menjual penyakit.”

“Walau tidak secara eksplisit menampilkan rokok, asosiasi kuat publik terhadap Djarum sebagai produsen tembakau tak bisa diabaikan,” jelas Manik. Melalui rilis yang diterima ruber.id, Selasa (15/4/2025).

Baca juga:  Jabar Siap Bantu Penerjemahan Kitab Babad Padjadjaran

Menurutnya, keberadaan Djarum Foundation dalam turnamen ini merupakan bentuk promosi terselubung melalui pendekatan brand extension.

Strategi ini, dinilai menormalisasi keterlibatan industri rokok dalam ruang yang seharusnya steril dari pengaruh tersebt. Terutama, di kalangan anak-anak dan remaja.

“Yang tertanam di benak anak bukan hanya semangat berolahraga. Tapi juga, penguatan citra brand rokok yang mendukung kegiatan mereka,” kata Manik.

Manik menyinggung, ketidaksesuaian ini dengan kebijakan lembaga olahraga internasional seperti FIFA.

Di mana, FIFA sejak lama menolak segala bentuk promosi dari industri rokok demi menjaga integritas olahraga dan perlindungan anak.

Manik mengingatkan, keterlibatan sponsor seperti ini melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 28/2024. Khususnya, Pasal 453 hingga 455.

Baca juga:  UI dan Kemenhub Bermitra: Siapkan Kebijakan Hadapi New Normal, Fokus Pemulihan Transportasi Udara

Yang secara tegas, melarang segala bentuk promosi produk tembakau melalui sponsorship dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak dan remaja.

Eksploitasi Gaya Baru

Sementara itu, Program Manager IYCTC, Ni Made Shellasih menilai, keterlibatan industri rokok dalam ajang olahraga perempuan sebagai bentuk eksploitasi gaya baru.

“Industri ini, sudah lama menyasar perempuan lewat citra modern dan elegan. Kehadiran mereka di dunia olahraga, hanya memperluas kampanye itu,” ujar Shella.

Shella menekankan, pentingnya menjadikan ruang olahraga sebagai zona aman dan sehat. Bebas dari pengaruh pihak-pihak yang bertentangan dengan nilai-nilai kesehatan publik.

Ia mendesak, PSSI mengambil langkah tegas dengan menghentikan segala bentuk kerja sama yang terafiliasi dengan industri rokok.

Baca juga:  Jangan ke Jakarta Dulu, Penghentian Bus AKAP dan AKDP di Terminal Jabodetabek Diperpanjang

IYCTC, turut meminta Kementerian Kesehatan dan Kemenpora untuk turun tangan mengevaluasi dan memberi sanksi atas potensi pelanggaran yang terjadi.

“Dukungan terhadap olahraga memang penting, tetapi harus datang dari sumber yang sejalan. Dengan visi kesehatan dan masa depan generasi muda,” tegas Shella. ***