Lebih Beracun, 104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar

104 Merek Rokok Ilegal Beredar di Jabar
Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja. Dok. Humas Pemprov Jabar/ruber.id

BERITA BANDUNG, ruber.id – Sekda Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, akan terus berupaya menggempur peredaran rokok ilegal.

Pemprov Jabar juga berkomitmen, agar pendapatan dari hasil pajak cukai tembakau terus memenuhi target.

Jawa Barat pada prinsipnya turut mendukung, dan mendorong supaya bagaimana pajak. Khususnya, dari cukai tembakau terus bisa mencapai targetnya.”

“Oleh karena itu, berbagai upaya kita lakukan,” ucap Setiawan, Jumat (4/2/2022).

Optimalkan Penggunaan DBH CHT

Setiawan berharap, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), bisa optimal.

Adapun DBH CHT ini, sudah ada kriterianya untuk apa saja.

Sebagai contoh, dana bagi hasil bisa untuk pembinaan lingkungan sosial, peningkatan kualitas bahan baku.

Kemudian, untuk pembinaan industri, sosialisasi yang terkait dengan pajak cukai tembakau.

Selanjutnya, yang paling menarik yakni untuk kegiatan pemberantasan barang kena cukai itu sendiri.

Setiawan menyebutkan, belum semua masyarakat memahami terkait cukai ini.

Oleh karena itu, kata Setiawan, sosialisasi dan edukasi kepada warga menjadi bagian yang sangat penting.

“Awareness, dan edukasi harus dibangun, bagaimana kita memberantas barang ilegal ini di antaranya harus bisa meng-encourage warga.”

“Menganjurkan segera infokan ke media, apabila melihat kejadian adanya peredaran barang cukai ilegal supaya kita menurunkan aparat untuk bisa menindak,” tuturnya.

Baca juga:  BOR Meningkat, Ridwan Kamil Minta Semua Rumah Sakit di Jabar Siaga 1

Pemprov Jabar juga akan melakukan upaya kolaborasi, bersama dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat.

“Tanpa ada kolaborasi, saya rasa tidak akan optimal untuk mengoptimalkan peningkatan pajak dari cukai ini,” katanya.

Setiawa menjelaskan, berdasarkan hasil survei Indodata, bahwa sebanyak 28,12 persen perokok di Indonesia pernah mengonsumsi rokok ilegal.

Di Jawa Barat, kata Setiawan, sebetulnya dari tahun ke tahun persentasi penggunaan rokok ilegal terus menurun.

Misalnya, pada tahun 2016 terdapat kurang lebih 12% peredaran rokok ilegal.

Kemudian, hingga tahun 2020 kecenderungan peredarannya hanya sekira 5%.

“Kita terus menerus bersama dengan bea cukai, kementerian keuangan, dan juga dari aparat keamanan, bagaimana terus menekan.”

“Kalau kita melihat 2020, kita berhasil menekan dari 12% di tahun 2016 sampai di 2020 hanya di 5%.”

“Tapi 5% ini, kalau kita setarakan dengan pendapatan barang kali itu cukup tinggi, di angka sekitar Rp4.4 triliun,” tuturnya.

Ada 104 Merek Rokok Ilegal

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat Ade Afriandi menyebutkan, pada tahun 2021, pihaknya telah melaksanakan operasi pemberantasan.

Operasi ini bersama dengan Kanwil DJBC Jawa Barat, dan para pihak terkait.

“Saya tahu cuma 10 merek rokok, ternyata di lapangan dalam dua bulan kita operasi di 13 kabupaten/ kota, di 34 kecamatan, kita temukan semua ada rokok ilegal.”

Baca juga:  Tanggul Jebol, Banjir Landa Kota Bandung, 3 Warga Ujungberung Tewas

“Jumlahnya, tidak tanggung-tanggung, tidak pakai cukai saja kita dapatkan 50 merek.”

“Kemudian, ada dua merek cukainya palsu ataupun salah peruntukan,” katanya.

Di luar itu, kata Ade, pihaknya juga telah menggali data.

Dari olah data tersebut, terdapat kurang lebih 104 merek rokok ilegal yang ternyata beredar di Jawa Barat.

“Kemudian, pada 2022, selain pencegahan melalui sosialisasi, kita dialog hari ini juga sosialisasi.”

“Supaya, warga di Jabar mulai pemakai rokok, pedagang, produsen, bisa lebih mengetahui dan mematuhi terkait peraturan pemerintah mengenai cukai,” katanya.

Kedua, kata Ade, kepada penikmat rokok, yang masih merokok, harus mengetahui rokok yang legal pun masih mengandung racun.

“Apalagi, yang tidak bercukai yang tidak kita ketahui kandungan dan lain sebagainya,” kata Ade.

Sehingga, Satpol PP Jabar berkomitmen terus memberikan perlindungan kepada warga. Khususnya, dalam penggunaan rokok.

Adapun upaya lainnya yang akan pihaknya lakukan pada 2022, selain sosialiasi, ada training of trainers.

Di mana nantinya, diberikan kanwil DJBC bersama Perum Peruri. Terhadap seluruh petugas yang terlibat mengetahui kebijakan, mengetahui bentuk cukai, dan juga informasi lainnya yang dibutuhkan untuk operasi.

Kemudian, akan terus melakukan operasi bersama per triwulan yang akan berlangsung secara terjadwal di 22 kabupaten/kota di Jabar.

Baca juga:  Tiba-tiba, Pria asal Bandung Barat Ini Menceburkan Diri ke Waduk Cirata

Pengertian Cukai

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Yusmariza menjelaskan, cukai merupakan pungutan negara yang termasuk pada rumpun perpajakan.

“Cukai, adalah pungutan negara terhadap barang tertentu dengan karakteristik tertentu,” kata Yusmariza.

Adapun kriteria tersebut, barang yang konsumsinya harus dikendalikan.

Kemudian, barang yang peredarannya perlu diawasi.

Lalu, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan.

Selanjutnya, adalah barang yang dipandang perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.

Sehingga, cukai juga dapat disebut sebagai instrumen fiskal.

Di mana, suatu objek sebenarnya bisa juga diterapkan larangan, tapi kemudian ada instrumen fiskal.

“Seperti rokok konsumsinya perlu dikendalikan, tentu ini akan menjadi pungutan negara untuk pembiayaan pembangunan nasional,” katanya.

Yusmariza menjelaskan, ada tiga jenis barang yang dikenakan cukai.

Pertama, rokok dalam konteks hasil tembakau, minuman mengandung aethyl alcohol atau miras, dan aethyl alcohol atau ethanol-nya sendiri.

Begitu pula tembakau, banyak jenisnya.

Seperti sigaret yang terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, sigaret kelembak menyan (KLM).

Kemudian cerutu, rokok daun, tembakau iris, rokok elektrik atau esens tembakau, dan hasil olahan tembakau lainnya.

Penulis/Editor: R003