JAKARTA, ruber.id – Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah.
Permenhub ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, Permenhub ini telah ditetapkan pada 23 April 2020.
“Permenhub ini dikeluarkan sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah, untuk melarang mudik pada tahun ini, dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus corona,” katanya melalui rilis yang diterima ruber.id, Kamis (23/4/2020).
Pengaturan ini, kata dia, yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi, untuk kegiatan mudik pada masa angkutan Lebaran Idul Fitri 1441 Hijriah.
Adita mengatakan, pengaturan transportasi ini berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian.
Khususnya, kata dia, untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.
“Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.”
“Kemudian juga kendaraan pribadi, baik itu mobil maupun sepeda motor,” sebut Adita.
Namun demikian, kata Adita, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan.
Seperti kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, kendaraan dinas operasional berplat dinas.
Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kemudian kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah, dan mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Untuk sektor transportasi lainnya seperti udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub, terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan,” jelasnya.
Adita menjelaskan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah.
Seperti di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Zona Merah Penyebaran COVID-19.
Serta di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
“Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi.”
“Atau kami sebut dengan check point, yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.”
“Pos-pos ini nantinya akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tuturnya.
Adita mengungkapkan, dalam Permenhub diatur pula pemberian sanksi secara bertahap.
Mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi, yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020, akan diberi peringatan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan.
Kemudian pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020, diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan akan mulai berlaku pada 24 April hingga 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan.
Selanjutnya 24 April hingga 15 Juni 2020 untuk kereta api.
Pada 24 April hingga 8 Juni 2020 untuk kapal laut, dan 24 April hingga 1 Juni 2020, untuk angkutan udara.
Kebijakan Pengembalian Tiket
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal ini, juga telah diatur di dalam Permenhub.”
“Bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh.”
“Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” ungkapnya. (R007/Moris)
BACA JUGA: Jelang PSBB di Sumedang, Wabup: Warga Luar Dilarang Masuk, Pemudik Akan Diisolasi