Pansus V DPRD Pangandaran Laporkan Pembahasan Raperda Pembentukan OPD

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat menyampaikan laporan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Pembahasan tersebut merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Di mana, dalam bekerja selama 14 hari sejak (12/10/2020) hingga (28/10/2020) ada penambahan waktu pembahasan sampai (11/12/2020).

Sekretaris Pansus V DPRD Pangandaran Citra Pitriyami mengatakan, dalam sistem hukum nasional, Perda memiliki kekuatan hukum sesuai hirarki Peraturan dan Undang-undang.

Sesuai Pasal 7 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12/2011 memaparkan asas-asas dan materi muatan Perda tidak boleh bertentangan dengan Peraturan dan Undang-undang di atasnya.

“Dalam penyusunan Raperda, Pansus V DPRD telah melaksanakan secara cermat, terpadu, sistematis dan ditempuh melalui prosedur yang dibenarkan oleh Undang-undang,” kata Citra, Senin (14/12/2020).

Baca juga:  Karya Pelajar di Pangandaran Ini Bikin Istri Gubernur Jabar Takjub

Perda harus dapat dilaksanakan serta mampu mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara efektif dalam rangka kesatuan sistem hukum nasional.

“Pansus V DPRD menggelar rapat internal sebagai dasar dalam penyusunan jadwal pembahasan. Selain itu, rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” ujarnya.

Hal tersebut untuk memperoleh masukan yang perlu dipertimbangkan terkait nomenklatur instansi/lembaga organisasi. Jumlah kebutuhan bidang dan seksi.

Hasil kesepakatan pimpinan DPRD Pangandaran, kata Citra, ada perubahan nomenklatur yang semula Dinas Arsip dan Perpustakaan. Dan Kearsipan tipe B menyelenggarakan urusan Bidang Perpustakaan dan Bidang Kearsipan. (R002/adv)

BACA JUGA: Ketua DPRD Pangandaran Minta Masyarakat Tetap Jaga Kamtibmas dan Kebersamaan