Ribuan Buruh di Boyolali Di-PHK dan Dirumahkan

Krisis Akibat Corona di Boyolali

BERITA BOYOLALI, ruber.id – Akibat mewabahnya virus corona, ribuan buruh atau karyawan perusahaan industri di Boyolali, Jawa Tengah terkena PHK.

Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Boyolali M Syawalludin menyebutkan, sedikitnya ada 19 perusahaan di Boyolali. Yang mengurangi tenaga kerjanya akibat krisis pandemi corona.

“Ada perusahaan yang merumahkan karyawannya hingga kondisi kembali membaik. Tapi juga ada yang langsung melakukan PHK,” sebutnya, Jumat (10/4/2020).

Pihaknya, kata dia, telah melakukan advokasi kedua belah pihak. Perusahaan dan pekerja.

Akan tetapi, kata dia, perusahaan yang tidak kuat menghadapi kondisi sulit sekarang ini, memang terpaksa harus mengurangi tenaga kerja.

“Total karyawan dari 19 perusahaan ini ada sekitar 4.788 orang yang terdampak,” katanya.

Baca juga:  Viral di Medsos karena Hand Sanitizer Kemensos, Ini Kata Bupati Klaten Sri Mulyani

Dari 4.788 karyawan yang terdampak itu, kata dia, sebanyak 1.364 pekerja terpaksa pihak perusahaan PHK.

Sedangkan untuk 3.424 pekerja lainnya dirumahkan.

Jumlah ini, kata dia, akan bertambah seiring banyaknya perusahaan terdampak pandemi COVID-19 ini.

“Meskipun ribuan karyawan telah kehilangan pekerjaan merek, tapi pemerintah tidak tinggal diam.”

“Ada kartu prakerja yang pemerintah sediakan untuk membantu mereka yang kehilangan pekerjaan ini,” ujarnya.

Semua buruh di Boyolali, kata dia, baik itu yang di-PHK maupun dirumahkan. Telah pihaknya usulkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan agar mendapatkan Kartu Prakerja.

“Kami berupaya mengusulkan 4.788 karyawan ini. By name, by address. By Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor kontak (handphone) yang bersangkutan,” jelasnya.

Baca juga:  Subsidi Upah Tahap III Rp600.000 untuk Buruh dan Pekerja, Cair Hari Ini

Dia menambahkan, untuk penerbitan Kartu Prakerja ini melalui beberapa tahapan.

Antara lain pembuatan akun, entry data ID, dan pemberian notifikasi langsung oleh Koordinator Kementerian Perekonomian, Kemenaker, dan Komite Kemenaker.

“Pemberian Kartu Prakerja ini untuk sementara prioritasnya hanya bagi pekerja di sektor formal yang dirumahkan dan PHK saja.”

“Sementara, untuk pencari kerja baru, baik yang sudah mencari AK1 atau belum, kami tetap melakukan pendataan,” sebutnya. (R008/Jolar)