Konyol! Maling Tinggalkan Hape di TKP, Polisi Ringkus 2 Pelakunya

BARANG bukit berupa TV 32 inci yang dicuri dua pelaku curas di rumah warga asal Perum Tanjungsari, Sumedang, diamankan polisi. ist/ruber.id

Konyol! Maling yang Kuras Isi Rumah Warga Tanjungsari Sumedang Ini Tinggalkan Hape di Rumah Korban, 2 Pelakunya Diringkus Deh

SUMEDANG, ruber.id — Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus jajaran Polsek Tanjungsari, Sumedang, Jawa Barat.

BACA JUGA: Kumpulkan Bukti, Polres Sumedang Buru Pelaku Pembuang Janin Hasil Hubungan Gelap di Tanjungsari

Kedua pelaku curat yaitu, Khoerul Matin, 40, warga Kampung Pasirangin RT 02/04, Desa Cibuni Geulis, Kecamatan Bangur Sari, Kota Tasikmalaya.

Dan temannya, Dady Rohendi, 38, warga Gunung Ciparungpung V, Nomor 28 RT 02/04 Desa Pasirlayung, kecamatan Cibeunting Kidul, Kota Bandung.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, kedua pelaku Curat ini diringkus usai pihak Polsek Tanjungsari, menerima laporan dari Cucu Dariah, 55.

Cucu merupakan pensiunan PNS asal Perum Tsnjungsari Permai Blok H-12, RT 06/07, Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang.

Baca juga:  Pelaku Curanmor Ditangkap saat Asyik Main PS di Jatinangor Sumedang

“Aksi Curas diketahui saat korban, Ibu Cucu, pulang kerja dan bermaksud akan membawa bahan baju,” ucapnya melalui pesan rilis yang diterima ruber.id, Jumat (37/9/2019) siang.

Namun, kata Dedi, ketika korban masuk rumah, melihat 1 (satu) buah TV LED 32 inci merek LG yang tersimpan di rak TV ruang tengah sudah tidak ada berikut remotnya.

Kemudian, kata Dedi, korban melihat barang-barang di ruang tengah rumahnya juga berantakan. Selain itu, kamar tidur yang berada di belakang dapur pintu terbuka.

Ketika masuk ke dalam kamar, lanjut Dedi, pintu lemari baju sudah terbuka dan diketahui 1 (satu) buah tas ransel bahan kain warna cokelat yang berisi uang tunai Rp10 juta dan buku rekening BJB atas nama ABD RAHMAN, yang tersimpan di dalam lemari baju tersebut juga sudah tidak ada.

“Korban mengecek kamar tidur utama dan melihat kondisi kamar dalam kedaan berantakan dan diketahui tas bahan kulit warna biru yang tersimpan di atas tempat tidur sudah tidak ada,” sebut Dedi.

Baca juga:  Alam Tampomas Rusak, Galian C Ditutup Wagub Jabar

Korban, lanjut Dedi, juga melihat 1 (satu) buah guci yang berbuat dari bahan tembaga yang tersimpan kamar utama juga sudah tidak ada.

Korban lalu mengecek pintu masuk rumah dan jendela namun tidak ada yang rusak. Korban mencoba mengecek ke lantai dua melalui tangga, dari situ korban melihat ada dinding rumah yang terbuat dari bahan GRC, tepat berada di samping tangga sudah rusak atau jebol.

Selain itu, korban juga melihat sepasang sepatu suami milik suami korban yang sebelumnya tersimpan di tangga sudah tidak ada.

“Setelah mengetahui rumahnya disatroni maling, korban kemudian melapor ke pihak Polsek Tanjungsari,” ucap Dedi.

Dedi menuturkan, setelah menerima laporan, Polsek Tanjungsari kemudian melakukan olah TKP di rumah korban.

Setelah dilakukan olah TKP, di sekitar Perum Tanjungsari Permai Blok H-12, Desa Raharja itu didapatkan barang bukti yang diduga milik pelaku pencurian yang tertinggal yaitu sebuah handphone.

Dari handphone tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungsari melakukan peneyelidikan dan didapatkan data pemiliknya, atas nama pelaku, Marin.

Baca juga:  Kasus Covid-19 Masih Terus Bertambah, Warga Sumedang Diminta Lebih Disiplin Prokes

Sehingga, dengan segera anggota Reskrim Polsek Tanjungsari melakukan pencarian dan penyeledikan terhadap data-data yang ada pada handphone tersebut.

“Pada hari ini (Jumat) dini hari jam 00.30 WIB, anggota unit Reskrim Polsek Tanjungsari menemukan dan mengamankan Matin, yang sedang berada di rumah kontrakannya di daerah Pasirkaliki Rema RT 05/16 Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

“Dari tersangka Matin, didapatkan keterangan bahwa ia mengaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan di Perumahan Tanjungsari Permai Blok H-12 tersebut bersama dengan temannya, Dady.,” ungkapnya.

Kemudian, dari keterangan tersangka Matin tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Tanjungsari langsung mencari keberadaan Dady.

Pada Jumat (27/9/2019) dini hari sekitar jam 03.00 WIB, bertempat di Perum Tanjungsari Permai Blok H-11 RT 06/07 Desa Raharja, Kecamatan Tanjungsari Kabupaten Sumedang, tersangka lainnya, Dady, diamankan oleh anggota unit Reskrim Polsek Tanjungsari.

Aksi pencurian dengan pemberatan ini membuat korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

“Para pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana,” ucapnya. luvi

Baca berita lainnya: Polsek Tanjungsari Santuni Korban Kebakaran di Sukasari Sumedang