Kinerja Timpora di Pangandaran Belum Optimal, Ini Penyebabnya

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kinerja pengawasan Warga Negara Asing (WNA) oleh Tim pengawasan orang asing (Timpora) di Kabupaten Pangandaran dinilai belum maksimal.

Belum maksimalnya Timpora Kabupaten Pangandaran ini dikarenakan masih terkendala minimnya anggaran.

Sehingga dikhawatirkan, belum maksimalnya kinerja Timpora Kabupaten Pangandaran ini dapat memperlonggar pengawasan terhadap warga negara asing yang ada di wilayah Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pangandaran Solih AP mengatakan, Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya telah mengukuhkan Timpora gabungan tingkat kabupaten ini pada 7 Agustus 2016 lalu.

Di dalamnya, kata Solih, melibatkan kepala bagian hukum, Asisten Daerah I, dan Kantor Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.

Selain Timpora gabungan di tingkat kabupaten, kata Solih, pada 21 Juni 2019 lalu juga telah dikukuhkan Timpora tingkat kecamatan.

Baca juga:  Wisata Sungai Ciputrapinggan di Pangandaran Terwujud Tahun 2022

Timpora tingkat kecamatan ini terdiri dari camat, polsek dan koramil di wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

Solih menyebutkan, agenda kegiatan pengawasan WNA di Pangandaran saat ini yang dilaksanakan hanya pendataan setiap triwulan ketiga dan dilaksanakan tahun.

Selain itu, Timpora juga kontinyu melakukan rapat koordinasi dua kali dalam setahun.

“Saat ini, Timpora gabungan tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan di Kabupaten Pangandaran memang belum maksimal. Penyebabnya, karena hingga saat ini masih terkendala anggaran,” katanya kepada ruber, Senin (9/9/2019).

Solih menyebutkan, anggaran Timpora Kabupaten Pangandaran saat ini bersumber dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Sementara itu, kata Solih, terkait teknis pengawasannya sendiri dilakukan oleh Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pangandaran.

Baca juga:  Pemda Dapat Hibah Tanah, Kantor Polres dan BPN Segera Berdiri di Pangandaran

Sehingga, lanjut Solih, komunikasi dan pelaksanan kegiatan Timpora Kabupaten Pangandaran kerap terhambat.

“Oleh karena keterbatasan anggaran, tidak adanya anggaran operasional pemantauan untuk Timpora tingkat kecamatan, camat sejauh ini hanya melakukan pemantauan wilayah saja,” sebut Solih.

Selain itu, kata Solih, Timpora kabupaten dan timpora kecamatan di Kabupaten Pangandaran kewenangannya masih sangat terbatas.

Solih menambahkan, karena kewenangannya terbatas, jika terjadi temuan keberadaan WNA yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku itu langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi Tasikmalaya melalui Kantor Kesbangpol Kabupaten Pangandaran.

“Jadi itu beberapa penyebab yang membuat kinerja Timpora di Kabupaten Pangandaran belum optimal,” ujar Solih.

Sehingga, mengingat pentingnya tugas, pokok, dan fungsi pengawasan Timpora ini ke depan, diharapkan anggaran Timpora Kabupaten Pangandaran dapat lebih diprioritaskan.