Kerap Terjadi Keributan dan Meresahkan, Satpol PP Purworejo Segel Karaoke di Cengkawakrejo

Img wa
SATPOL PP Purworejo segel sejumlah ruangan karaoke di Desa Cengkawakrejo, Banyuurip. r023/ruber.id

PURWOREJO, ruber.id – Tempat hiburan karaoke yang berlokasi di RT 03/04, Desa Cengkawakrejo Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah ditutup paksa.

Penutupan ini dilakukan Satpol PP Damkar bersama Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dinparbud) Kabupaten Purworejo, Forkopimda Kecamatan Banyuurip, dan Pemdes Cengkawakrejo.

Kepala Satpol PP Damkar Kabupaten Purworejo Budi Wibowo menjelaskan, alasan penutupan karaoke ini kerena dinilai telah meresahkan.

Selain belum mengantongi izin, kata dia, karaoke yang menyediakan kamar indekos tersebut juga menyediakan miras dan terindikasi menjadi ajang prostitusi.

“Selain menyegel sejumlah ruangan, kami juga memasang papan pengumuman di depan lokasi yang berisi penutupan dan pelarangan kegiatan usaha karaoke karena belum berizin,” katanya.

Baca juga:  Jaga Ketahanan Pangan di Masa Pandemi, 1300 Keluarga di Kebumen Terima Bantuan Alat Budidaya Lele

Budi menyebutkan, tindakan tegas berupa penutupan dilakukan karena usaha karaoke milik Niten ini melanggar beberapa aturan.

Khususnya melanggar Perda Kabupaten Purworejo Nomor 17/2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Peringatan dan teguran, hingga penindakan secara yuridis sudah kerap dilakukan, tapi tidak diindahkan pemilik karaoke.

“Selain belum memiliki izin, yang lebih utama lagi karena memang ada penolakan dari warga dan pemerintah desa,” sebutnya.

Selain karaoke, kata dia, warga juga menolak adanya tempat indekos yang berada di satu lokasi.

Namun, untuk sementara usaha indekos belum ditutup resmi dan masih dalam pantauan serta kajian lebih lanjut.

“Aktivitas indekos dalam pantauan kami,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, saat ini masih terdapat 9 karaoke di Kabupaten Purworejo dan seluruhnya belum berizin.

Baca juga:  Wisata Kuliner di Pantai Dewaruci Purworejo Diizinkan Berjualan Lagi

Pihaknya berharap, para pengusaha dapat menaati aturan yang berlaku, karena Perda memungkinkan adanya usaha karaoke. Jika tidak, penertiban akan terus dilakukan.

“Kepada masayarakat, kalau memang (keberadaan karaoke) dirasa menggangu ya sampaikan saja. Nanti akan ada penindakan dari dinas terkait,” ungkapnya.

Kepala Desa Cengkawakrejo Iman Subagiyo menambahkan, tempat karaoke dan indekos ini sudah ada sejak 3 tahun lalu dan sangat menggangu lingkungan.

Penolakan secara resmi, kata dia, sudah sering disampaikan oleh warga dan Pemdes tapi tidak pernah diindahkan.

“Warga menolak, baik karaoke maupun indekos, karena sangat mengganggu lingkungan. Di karaoke ini ada miras dan menimbulkan keributan.

“Ada juga beberapa kamar indekos, pernah ada beberapa pasangan bukan suami istri di dalam kamar dan sudah ditindak,” jelasnya. (R023/Purworejo)

Baca juga:  Lada Banjarnegara Tembus Pasar Ekspor

Baca berita lainnya: Desa di Purworejo Ini Bakal Jadi Kampung Durian