BERITA GARUT, ruber.id – Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia menjadikan Kabupaten Garut sebagai daerah pertama, dalam Sosialisasi Hasil-Hasil Perundingan Perdagangan Internasional Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP) Agreement.
Sosialisasi tersebut, berlangsung di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Selasa, 7 Febuari 2023.
Acara sosialisasi ini, berlangsung dengan menghadirkan beberapa pemateri.
Di antaranya Negosiator Perdagangan Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI, Silvi Mustikawati.
Lalu, Kepala Bidang (Kabid) Pengembangan Promosi dan Kerjasama Perdagangan (P2KP) Disperindag ESDM Garut, Ratu Ayu Dinar Wira Pratiwi.
Kemudian, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito, dan Direktur CV. A&H Fruits Group, Hamdan Taufik Fikri.
Sekretaris Direktorat Jenderal (Ditjen) Perundingan Perdagangan Indonesia (PPI) Kemendag RI, Ari Satria, mengatakan, alasan memilih Kabupaten Garut sebagai lokasi sosialisasi. Karena, pihaknya terkesan dengan kreativitas yang para pelaku usaha di Kabupaten Garut miliki.
“Jadi kenapa Garut? Ya tadi pak, saya bukan orang Garut, saya nggak ada apa-apa dengan Garut. Tapi, saya ingin kreativitas bapak-bapak ibu-ibu di Garut ini bisa berkembang ke pasar ekspor dari sisi pengembangan produknya dan dari sisi akses pasarnya. Nah ini yang akan kita bicarakan hari ini,” ujar Ari.
Ari mengatakan, pertama kali kunjungannya ke Kabupaten Garut pada akhir 2018 lalu.
Di mana, ia datang dengan membawa beberapa designer dari Jakarta dan Bandung.
Karena, ia menilai produk-produk yang Kabupaten Garut miliki ini sudah bagus. Tapi, memerlukan sedikit sentuhan dari designer, agar bisa masuk ke pasar ekspor.
“Karena kadang-kadang, kita tahu bahwa merasa produk sudah bagus, tapi bukan itu yang diminta oleh para buyer.”
“Jadi, kita kadang-kadang seperti kata Pak Kadis tadi sampaikan, networking ini, jadi kita tidak bisa berdiri di tempat kita sendiri gitu ya.”
“Harus nengok kanan-kiri nyari informasi, kalau bapak mau ekspor kira-kira buyer saya butuhnya seperti apa sih,” ucapnya.
Tentang RCEP Agreement
Berkaitan dengan RCEP, kata Ari, jika persetujuan RCEP ini telah disahkan dan diundangkan melalui UU Nomor 24/2022. Yaitu tentang Pengesahan RCEP Agreement.
“Konsep RCEP, merupakan sebuah prakarsa berani yang dicetuskan Indonesia pada tahun 2011, saat menjadi Ketua ASEAN. Untuk mengonsolidasikan 5 (negara) ASEAN Plus One Free Trade Agreement (FTAs) menjadi sebuah persetujuan mega-regional,” kata Ari.
Ari menjelaskan, sebagai pencetus dan juga karena posturnya di ASEAN. Maka, pada awal tahun 2013 Indonesia secara aklamasi ditunjuk sebagai Ketua Komite Perundingan Perdagangan RCEP. Sekaligus Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP.
Perundingan RCEP ini, terdiri dari 15 negara, yaitu 10 negara ASEAN dan 5 (lima) negara mitra ASEAN. Yaitu Australia, Jepang, Korea Selatan, Republik Rakyat Tiongkok dan Selandia Baru.
Ari berharap, melalui kegiatan ini, para pelaku usaha dan pemangku kepentingan dapat lebih memahami hasil persetujuan ini.
Selain itu, setelah selesainya proses ratifikasi pada September 2022 dengan dikeluarkannya UU Nomor 24/2022. Tentang pengesahan RCEP serta dapat diimplementasikan secara optimal pada Januari tahun 2023.
Meningkatkan Jumlah Ekspor Garut ke Luar Negeri
Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Garut Nia Gania Karyana menyebutkan, terselenggaranya sosialisasi terkait RCEP di Kabupaten Garut menjadi suatu kehormatan tersendiri baginya.
Terlebih, kegiatan ini baru pertama kali digelar di Indonesia dan Garut menjadi lokasi pertama.
Ia berharap, melalui kegiatan ini ada beberapa pelaku usaha asal Kabupaten Garut yang bisa melakukan ekspor ke luar negeri.
Apalagi, Kabupaten Garut memiliki komoditas prospektif ekspor. Seperti jagung, cabe, olahan tomat, hingga beberapa tanaman hortikultura dan hasil peternakan, perikanan serta kelautan.
“Ya, harapannya, kita kan mengundang 90 pelaku usaha, ya minimal 10 pelaku usaha atau 50% pelaku usaha mampu memenuhi kriteria ekspor.”
“Sehingga, selain sale pisang, ada beberapa produk kulit itu sudah ekspor, ini bisa lebih meningkatkan jumlah yang Kabupaten Garut ekspor ke luar negeri,” harapnya.
RCEP Agreement untuk UMKM
Sementara itu, Negosiator Ahli Muda Ditjen PPI Kemendag RI, Silvi Mustikawati mengatakan, jika RCEP Agreement ini, bermanfaat untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Karena, dalam persetujuan RCEP ini terdapat bab khusus mengenai UMKM. Bagaimana ke-15 negara anggota RCEP ini memiliki tugas untuk memajukan UMKM.
Kemudian, memastikan agar UMKM juga dapat memanfaatkan secara maksimal dari komitmen persetujuan yang ada dalam RCEP ini.
“Dampaknya, UMKM juga bisa mengekspor ke negara RCEP juga dengan memanfaatkan fasilitas perdagangan yang ada di dalam RCEP.”
“Tentunya, ini lebih mudah, dalam artian karena ini memfasilitasi UMKM dalam memanfaatkan komitmen yang ada,” jelas Silvi.
Silvi mengungkapkan, jika ada UMKM yang ingin melakukan ekspor ke negara-negara yang ada di RCEP ini bisa melalui Free Agreement Trade (FTA) Center. Atau sebuah lembaga layanan publik untuk memberikan layanan peningkatan kapasitas ekspor. Melalui berbagai kegiatan, ataupun melalui atase perdagangan yang ada di negara tujuan.
“Karena pada prinsipnya, kalau mau ekspor enggak cuma harus tahu prosedur ekspor di negara kita. Tapi, kita juga harus tahu ketentuan impor yang ada di negara tujuan ekspor.”
“Karena, kalau kita misalnya contoh ekspor ke Australia, harus tahu ketentuan impor apa yang mereka persyaratkan,” ucap Silvi.
Oleh karena itu, Silvi berpesan agar pelaku usaha yang memiliki niatan untuk melakukan ekspor produknya, untuk memenuhi kriteria yang ada dalam aturan ekspor.
“Harapannya, semoga UMKM di Garut bisa ekspor dan juga ekspor di Garut meningkat. Mungkin UMKM juga harus lebih meningkatkan kualitas produknya ya.”
“Jadi dari produk itu gak cuma kuantitasnya, tapi juga kualitasnya harus dilihat juga, packaging-nya. Karena terkadang, packaging dan desain itu memengaruhi pemilihan.”
“Kadang kadang, kita lihat packaging-nya ga bagus nih gak pilih deh, jadi memang harus ditingkatkan kualitas produknya itu,” harap Silvi.
Pemanfaatan Fasilitas Tarif Referensi
Di tempat yang sama, Tenaga Ahli FTA Center Bandung, Ponirin Sugito menuturkan, jika sosialisasi terkait hasil-hasil perundingan perdagangan internasional RCEP ini harus dilakukan oleh Kemendag RI. Khususnya, Ditjen PPI.
Selain itu, dalam kesempatan ini, Lonirin menyampaikan, beberapa materi.
Salah satunya, bagaimana cara menggunakan atau memanfaatkan fasilitas tarif referensi yang diberikan oleh negara-negara tujuan ekspor. Khususnya, yang tergabung di RCEP.
“Yang kedua juga memperkenalkan dokumen yang harus diisi untuk melakukan ekspor ke negara-negara yang tergabung di RCEP itu.”
“Jadi harus bisa menggunakan yang pertama surat keterangan asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO).”
“Kedua, harus bisa juga menggunakan deklarasi asal barang (DAB) yang bisa diisi secara mandiri oleh para eksportir dari Indonesia,” katanya.
Ia menjelaskan, jika produk-produk di Jawa Barat menurut data yang ada yang diambil dari surat keterangan ekspor maupun yang diterbitkan oleh Provinsi Jawa Barat. Bahwa ekspor dari Jawa Barat itu 60% semua tertuju ke negara-negara RCEP dan 40%-nya ke negara-negara non-RCEP.
“Dan di sini (Garut) sangat potensial khususnya untuk produk-produk hand craft, kopi dan saya yang melihat juga ada potensi untuk produk dari bambu gitu. Dan dari bambu ini, sebenarnya laku, kita juga dari Tasik itu baru saja ekspor produk bambu ke Arab Saudi.”
“Mudah-mudahan untuk peluang berikutnya bisa dimanfaatkan oleh para pengrajin bambu yang ada di Jawa Barat, di pasar pasar di RCEP,” ucapnya.