Soal Haji Digital, Ini Penjelasan dari Kemenag Pangandaran

haji digital
KEMENAG Pangandaran jelaskan soal haji digital. foto net/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kementerian Agama atau Kemenag Pangandaran menanggapi pemberlakuan haji digital yang dirilis pada website Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji atau BPKH.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh atau PHU Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi terkait penerapan haji digital.

“Penyelenggaraan haji digital bukan berarti ritual haji secara virtual. Namun pada pelaksanaannya akan dilakukan menggunakan teknologi,” kata Ujang, Rabu (16/6/2021).

Jika dulu petugas haji di Miqot, Arofah dan Muzdalifah diurus oleh orang tenaga musiman, sekarang mengandalkan teknologi.

“Memang jadi kendala untuk jemaah haji yang lanjut usia karena terapan teknologi tersebut” ujarnya.

Ujang menyebutkan, salah satu contoh saat masuk ke Masjidil Haram akan diberlakukan pembatasan jumlah jamaah.

Baca juga:  Buku Ajaran Khilafah Beredar di Madrasah Aliyah, HMI Minta Kemenag Pangandaran Tarik dari Sekolah

“Apabila akan masuk ke Masjidil Haram maka disaat akan masuk ke lif harus menggunakan barcode,” sebutnya.

Tujuannya agar mengurangi sumber daya manusia dalam mengelola kerumunan dan mengatur pelaksanaan ibadah tersebut.

“Kami belum tahu kapan kuota pelaksanaan ibadah haji dari Indonesia bisa dilaksanakan,” ujarnya.

Ujang menambahkan, berdasarkan ijtihad MUI yang digelar di Banjar, Kalimantan Timur. Jika jamaah haji sudah mendaftar, meski tidak berangkat sudah masuk kategori haji.

“Tapi kalau seorang jamaah haji sudah meninggal dunia tetap harus menitipkan haji amanah,” tambahnya. (R001/smf)

BACA JUGA: Intip Jadwal Keberangkatan Calon Jamaah Haji di Pangandaran Jika Daftar Sekarang