Calon Jamaah Haji di Pangandaran Diminta Tak Tarik Uang

jamaah haji
SALAH seorang calon jamaah haji sedang di Kantor Kementerian Agama Pangandaran. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Kantor Kementerian Agama atau Kemenag Pangandaran meminta calon jamaah haji yang gagal berangkat untuk tidak menarik kembali uang tabungan yang sudah dilunasi.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Pangandaran Ujang Sutaryat mengatakan, ada beberapa calon jamaah haji tahun 2020 yang menarik uang tabungan haji.

“Saran kami meski pemberangkatan haji ini ditunda, biaya perjalanan ibadah haji jangan sampai ditarik kembali. Uang para jamaah dipastikan aman. Biarkan saja di simpan di bank,” kata Ujang, Jumat (11/6/2021).

Ujang menyebutkan, calon jamaah haji di Kabupaten Pangandaran mencapai 6.948 orang. Dari jumlah tersebut yang paling lama mendaftar tercatat dari tahun 2003.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Bakal Anggarkan Pengangkatan TPD

Sedangkan porsi pemberangkatan haji setiap tahun jumlahnya hanya 379 orang. Diketahui, sudah dua tahun jadwal keberangkatan calon jamaah haji ini ditunda.

“Artinya ada 758 orang jamaah haji yang tertunda dari Kabupaten Pangandaran. Jumlah itu dari calon jamaah yang gagal berangkat di tahun 2020 dan 2021,” sebutnya.

Jika penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 ini tidak ditunda, kata Ujang, maka pada Rabu mendatang merupakan jadwal berangkat calon jamaah dari Pangandaran.

“Kalau tahun depan tidak gagal lagi, yang diprioritaskan jamaah tahun 2020. Andaikan tahun ini ada keberangkatan, jamaah tahun sebelumnya yang berangkat,” ujarnya.

Diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Coumas telah memastikan, pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M.

Baca juga:  Pembatalan Haji dan Umroh 2021, Jemaah asal Tasikmalaya Wajib Tahu

Pembatalan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/2021. Dirinya menyebut pembatalan pemberangkatan jemaah haji lantaran pandemi Covid-19 yang masih berlalu.

Di samping itu, Kerajaan Arab Saudi hingga saat ini belum mengundang Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman soal persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.

Karena belum ada penandatanganan nota kesepahaman itu, maka Indonesia maupun sejumlah negara lainnya belum mendapatkan kepastian kuota haji 1442 Hijriah.

Alhasil, pemerintah memutukan untuk membatalkan pemberangkatan haji tahun ini. (R001/smf)