BANJAR  

Kejari Kota Banjar Eksekusi Tiga Tersangka Kasus Korupsi

Korupsi di balokang kota banjar ruber id
TIGA tersangka kasus korupsi dieksekusi Kejari Kota Banjar, Selasa (5/11/2019). agus/ruber.id

KOTA BANJAR, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar mengeksekusi tiga tersangka kasus korupsi dari dua kasus yang berbeda, Selasa (5/11/2019).

Tersangka Oding Homsin yang merupakan mantan Kepala Desa Balokang terjerat kasus proyek fiktif tahun anggaran 2017.

Sedangkan dua tersangka lainnya yaitu Otong dan Ade Sutiana terjerat kasus Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Cibeureum, Kota Banjar tahun 2014.

Kepala Kejari Kota Banjar Gunadi menyebutkan, pihaknya melakukan penahanan mantan kepala Desa Balokang Kecamatan Banjar.

Penahaan Oding atas kasus korupsi yang dilakukan tersangka pada kegiatan piktif.

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp230 juta.

“Yang dilakukan tersangka ini adalah kegiatan piktif. Kegiatannya tidak dilaksanakan tapi uang tetap dicairkan,” kata Gunadi didampingi Kasi Pidsus Feri Nopiyanto, Selasa (5/11/2019).

Baca juga:  Kasus Dugaan Korupsi Banprov, Kejari Banjar Panggil Penerbit Buku

Kemudian, kata Feri, selain menahan mantan kepala Desa Balokang, pihaknya juga menahan dua tersangka dugaan kasus korupsi program perbaikan Rutilahu tahun 2014 di Desa Cibeureum.

Kedua tersangka yaitu Otong dan Ade Sutiana. Program Rutilahu ini berjumlah sebesar Rp150 juta untuk 10 KK (Kepala Keluarga).

Dan anggarannya bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2014.

“Dari kasus ini negara mengalami kerugian sekitar Rp30 juta,” ujar Feri.

Feri menjelaskan, Kejari Kota Banjar melakukan penahanan selama 20 hari ke depan terhadap ketiga tersangka sampai menunggu putusan hakim.

Ketiga tersangka sementara ditahan di Lapas kelas III B Kota Banjar.

“Penahanan ini dilakukan 20 hari ke depan, sejak hari ini,” kata Feri.

Baca juga:  Tokoh Masyarakat Jajawar Datangi Kantor Kejari Kota Banjar

Sementara itu, tersangka korupsi Mantan Kepala Desa Balokang Oding Homsin mengaku pasrah saat hendak dibawa ke Lapas Kelas III B Kota Banjar.

“Abdi ayeuna pasrah da tos kieu. Doakeun we kang. (Saya sekarang pasrah, da sudah begini keadaannya, mohon doanya aja),” ujar Oding. agus purwadi