BANJAR  

Kejari Banjar Eksekusi SJ, Terpidana Kasus Hibah Bansos

Kasus Korupsi di Kota Banjar

BERITA KOTA BANJAR, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar, Jawa Barat mengeksekusi terpidana kasus korupsi hibah bansos, berinisial SJ, Senin (16/9/2019).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Gunadi menyebutkan, SJ merupakan mantan anggota DPRD Kota Banjar. Periode tahun 2014-2019 yang tersangkut korupsi hibah bansos tahun anggaran 2013.

“Ya kemarin siang sudah ekseskusi. SJ merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah bansos tahun 2013,” katanya kepada ruber.id, Selasa (17/9/2019).

Gunadi menyatakan, terpidana mantan anggota DPRD Kota Banjar periode tahun 2014-2019 ini sudah mendekam di Lapas Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Sebab, kata Gunadi, di Lapas Kota Banjar, tidak ada yang khusus untuk perempuan.

Baca juga:  Update Corona Kota Banjar: ODP Turun 3, PDP Berkurang 1

Sehingga, pihaknya menitipkan SJ di Lapas Ciamis.

“Di lapas Kota Banjar belum ada untuk perempuan jadi di Lapas Ciamis,” ungkap Gunadi.

Sebelumnya, kata Gunadi, Kejaksaan Negeri Kota Banjar semasa Kepala Kejari Kota Banjar Munaji. Telah menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi hibah dana bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2013, tersebut.

Empat orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini masing-masing berinisial ST. Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banjar.

Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni AS, AR, dan SJ. Merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjar. agus purwadi