BERITA JAWA TENGAH, ruber.id – Satreskrim Polres Klaten, Jawa Tengah meringkus tiga kawanan pelaku penipuan dan penggelapan berkedok sales kompor gas, Sabtu (9/5/2020).
Ketiga pelaku melancarkan aksi tipu-tipunya berkedok sales regulator kompor gas.
Kapolres Klaten AKBP Wiyono Eko Prasetyo Kasatreskrim AKP Ardiansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, kasus penipuan terungkap bermula dari laporan seorang korban.
Korban merupakan warga asal Desa Brajan, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten.
Para pelaku jajaran Polres Klaten dan Salatiga ringkus, dan tiga di antaranya ke Polsek Prambanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus para pelaku, kata dia, datang ke rumah korbannya secara berkelompok.
Kelompok ini terdiri dari 4 sampai 5 orang. Setelah terjadi komunikasi dengan pemilik rumah, satu di antaranya menunjukan via handphone.
Mereka kemudian mengiming-imingi adanya hadiah dari kompor gas mewah seharga Rp19 juta dan menunjukkan contoh kompor gas tersebut.
“Setelah korban tertarik, minta untuk membayar untuk pengurusan kompor dengan uang tunai Rp1.5 juta-Rp2 juta.”
“Untuk memuluskan aksinya, mereka menerima pembayaran dengan menitipkan perhiasan. Jika tidak ada uang tunai,” katanya, Sabtu.
Setelah pelaku membujuk korban, kata dia, mereka meminta menitipkan perhiasan emas yang ada.
Sebagai jaminan, pelaku menjanjikan paling lama 5 hari kompor akan dikirim via paket.
“Korban merupakan warga Desa Brajan, Kecamatan Prambanan. Karena korban tidak ada uang, maka menyerahkan gelang emas seberat 9 gram yang ia miliki sebagai jaminan.”
“Tapi barang yang para pelaku janjikan kepada korbannya itu tak kunjung datang,” ujarnya.
Ardiansyah mengatakan setelah mendapatkan laporan dari korban, pihaknya melakukan pendalaman.
Hingga akhirnya, jajaran Polres Salatiga berhasil menangkap lima pelaku.
Dua menjalani penyidikan di Salatiga, dan 3 pelaku lainnya menjalani penyidikan di Polsek Prambanan.
“Pelaku semua berasal dari Palembang (Kelompok Palembang).”
“Kami mengimbau masyarakat, jika ada sales yang lainya jangan langsung menerima.”
“Minta izin terlebih dahulu pada Ketua RT dan RW, untuk menghindari kasus penipuan serupa,” katanya.
Atas perbuatannya, lanjut dia, ketiga pelaku ken jerat Pasal 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan.
“Ketiga pelaku penipuan ini terancam hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya. (R008/Jolar)