CIAMIS  

Kasus Pencurian di Pangandaran Terungkap, Pelaku dari Garut dan Tasikmalaya, 1 Masih DPO

BERITA CIAMIS, ruber.id – Polres Ciamis, Selasa (24/3/2020), siang menggelar press conference di Mako Polres Ciamis.

Pada kesempatan tersebut, Polres Ciamis mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Pangandaran.

Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra dalam press conference mengungkapkan kasus pertama yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan kendaraan roda empat dan sepeda motor.

Modus operandi para tersangka yakni mengambil kendaraan roda empat dan kendaraan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

TKP kasus ini di halaman rumah di Dusun Mandala RT 19 RW 09 Desa Batukaras Kecamatan Cijulang Kabupaten Pangandaran.

Dalam kasus ini, personel Polres Ciamis menangkap S, 47, beralamat di Situsari, Cisurupan Kabupaten Garut.

Baca juga:  Covid-19 di Ciamis Meningkat, ASN Dilarang Keluar Daerah

Kemudian NS, 49, beralamat di Sindanggalih, Cisurupan Kabupaten Garut. Inisial DP, 37, beralamat di Ramasari, Haurwangi Kabupaten Cianjur dan Y yang masih DPO beralamat di Pameungpeuk Garut.

Dua dari tersangka diketahui merupakan residivis, tahanan dari Lapas Ciamis.

Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah kunci leter Y, 2 buah mata kunci palsu, 1 buah soket kabel pendek dan 1 unit kendaraan sepeda motor Honda Vario berwarna putih, tanpa nopol.

Polisi juga mengamankan 1 unit mobil Suzuki ST 150 pick up berwarna hitam, tanpa nopol yang dipakai sebagai sarana kejahatan.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap Polres Ciamis yakni tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor).

Modus operandi para tersangka yakni melakukan pencurian kendaraan sepeda motor yang terparkir di depan halaman rumah dengan menggunakan kunci palsu/astag.

Baca juga:  Mayat Berbaju Partai Demokrat Gegerkan Warga Cikajang Garut

Pelaku saat itu beraksi di Perum Green Parigi RT 008 RW 005, Desa Karangjaladri, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran.

Para tersangka yang diamankan yakni TH, 23, dengan alamat Desa Kalapagenep Kabupaten Tasikmalaya dan Y, 32, dengan alamat Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Polisi mengamankan 2 mata astag, 1 kunci ring 8.1 leter T, 1 unit sepeda motor Kawasaki KLX warna hijau dengan nopol Z 2858 U.

1 unit motor Honda CB 150 R warna merah, 1 unit motor Yamaha N-max, warna putih dan 1 unit motor Honda beat all New warna hitam.

Dalam mengungkap kasus curanmor ini, personel Sat Reskrim Polres Ciamis bekerja sama dengan unit Buser, Reskrim Polsek Parigi.

Baca juga:  Selangkah Lagi, Eks Bintang Persipura Gabung PSGC Ciamis

Polsek Pangandaran, dan Polsek Cimerak, serta anggota Reskrim Kabupaten Tasikmalaya Rayon IV.

Atas perbuatannya, para tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 ketiga, keempat dan kelima KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun penjara.