BERITA CIAMIS, ruber.id – Kabar gembira bagi masyarakat Ciamis, umumnya Jawa Barat. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali mengeluarkan program pembebasan yang diberi nama Triple Untung.
Program ini diberikan dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dari sektor penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kepastian pemenuhan kewajiban pembayaran PKB.
Selain itu juga untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan keringanan bagi masyarakat dalam melakukan pemenuhan pembayaran PKB.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Ciamis Ir Andri Arfiana mengungkapkan, program tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/074-Bapenda/2020.
Yaitu tentang Pemberian Pembebasan Pokok dan Sanksi Administratif Berupa Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kedua dan Seterusnya dan/atau Pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Program tersebut meliputi pembebasan pokok BBNKB II dan seterusnya; pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB II dan seterusnya; pembebasan denda PKB dan pengenaan pokok tunggakan PKB yang melakukan balik nama kendaraan bermotor dengan tarif 1.75%.
“Program Triple Untung ini meliputi pembebasan pembayaran untuk BBNKB II, denda PKB dan bebas progresif untuk tunggakan kendaraan-kendaraan yang melakukan balik nama,” terangnya.
Namun, Andri menjelaskan bahwa pembebasan denda PKB ini tidak termasuk keterlambatan pembayaran atas penyerahan kendaraan pertama (kendaraan baru).
Tidak termasuk juga untuk kendaraan ubah bentuk, ganti mesin dan ex dump/lelang yang belum terdaftar.
Program ini berlaku bagi wajib pajak pribadi, badan dan pemerintahan, baik pemerintah provinsi, pemerintah Kabupaten/kota dan pemerintah desa.
“Itu berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran terhitung tanggal 2 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020,” tutupnya. (R012/Akrim)