18 Jabatan di Pemkab Pangandaran Mengalami Kekosongan

jabatan kosong
KEPALA BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan sejumlah jabatan kosong di lingkungan Pemkab. smf/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Sejumlah jabatan pada Organisasi Perangkat Daerah atau OPD di Pemkab Pangandaran, Jawa Barat mengalami kekosongan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, jumlah kekosongan terjadi pada 18 jabatan.

“Jabatan yang kosong yakni, eselon 3a sebanyak 6 posisi, eselon 3b sebanyak 7 posisi dan eselon 2b sebanyak 5 posisi,” kata Dani, Jumat (9/4/2021).

Untuk eselon 3a yang saat ini masih kosong adalah, Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu 2, Inspektur Pembantu 3, Sekretaris BPBD dan Camat Mangunjaya.

Sedangkan kekosongan pada posisi jabatan eselon 3b yakni, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan di Dinas Kesehatan, Kepala Bidang Ciptakarya di DPUTRPRKP, Kepala Bidang Arsip di Dinas Perpustakaan, Kepala Bidang Penegakkan Perda di Satpol PP, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran di BPBD,

Baca juga:  DPRD Pangandaran Sahkan Dua Raperda, Tiga Ditunda

“Untuk kekosongan pada jabatan eselon 2b yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Tranmigrasi, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kepala BPBD, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan,” tambah Dani.

Saat ini jabatan yang kosong tersebut dijabat oleh Pelaksana Tugas atau Plt dengan masa waktu berdasarkan ketentuan yang diatur oleh regulasi.

Pemkab sudah mengusulkan untuk melaksanakan lelang jabatan eselon 2b ke Pemprov dan pemerintah pusat, namun belum diberi arahan.

“Sebelumnya pada tahun 2020 Pemkab sudah melaksanakan lelang jabatan eselon 2b dan usulan sejumlah eselon 3b dan 3b, namun hasilnya belum dilantik,” terang Dani.

“Regulasi mengatur jika akan melaksanakan lelang jabatan eselon 2b juga usulan jabatan eselon 3a dan eselon 3b. Maka harus melantik terlebih dulu hasil lelang jabatan dan usulan yang sebelumnya pernah diproses,” sebutnya. (R001/smf)