Jelang Rotasi Pejabat, DPRD Sumedang Minta Bupati Segera Usulkan 3 Nama untuk Jabatan Sekwan

SUMEDANG, ruber — Jelang rotasi mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang meminta Bupati Sumedang untuk segera mengusulkan tiga nama calon Sekretaris Dewan (Sekwan).

BACA JUGA: Jelang Rotasi Mutasi Pejabat, Bupati Sumedang Tegaskan Tidak Ada Jual Beli Jabatan

Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumedang Yogie Yaman Santosa mengatakan, pengusulan nama calon setwan itu sesuai UU Nomor 23/2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Di mana, kata Yogie, UU tersebut mengamanatkan bupati mengangkat dan memberhentikan sekretaris dewan atas persetujuan pimpinan DPRD.

“Terkait teknis tes, assesment, job fit silahkan yang menentukan bupati. Tapi khusus untuk calon sekwan, bupati wajib menyerahkan minimal tiga nama. Dan persetujuannya tetap harus dari pimpinan DPRD Sumedang,” ucapnya kepada ruber, Sabtu (25/5/2019) malam.

Baca juga:  Dorong Investasi Daerah, Bupati Sumedang Kunjungi Kementerian

Yogie menambahkan, jika bupati tidak mengusulkannya kepada pimpinan DPRD, dan justru menetapkan sendiri, itu berarti bupati sudah melanggar peraturan perundang-undangan yang ada.

“Amanat perundang-undangan seperti itu, kalau nanti pejabat setwannya ditunjuk bupati tanpa persetujuan pimpinan dewan itu berarti bupati melanggar perundang-undangan,” ujar Sekretaris DPD Partai Golkar Sumedang ini.

Pengusulan tiga nama calon sekwan itu, kata Yogie, meberikan keleluasaan kepada bupati untuk menentukan pejabat yang tepat untuk mengisi jabatan setwan.

Sebab, jabatan setwan ini sangat sentral karena harus diisi oleh pejabat yang benar-benar dapat melayani antara kepentingan legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemerintah).

Setwan, bertanggung jawab kepada ketua DPRD, dan secara teknis administrasi bertanggung jawab kepada sekda.

Baca juga:  Besok, 17.456 Siswa SD/MI di Sumedang Jalani USBN

“Jadi nantinya, setwan itu harus diisi oleh pejabat yang betul-betul mampu memasilitasi kepentingan legislatif dengan eksekutif. Sekwan jadi jembatan antara legislatif dengan eksekutif,” sebutnya.

Yogie menuturkan, mungkin saja bupati sudah punya satu nama yang tepat untuk mengisi jabatan sekwan, tapi tetap, bupati harus mengusulkannya minimal tiga nama untuk rotasi pejabat kepada pimpinan DPRD.

“Harapan kami (DPRD) harus segera menyerahkan tiga nama, karena akan digodok di tingkat pimpinan DPRD. Nanti, pimpinan DPRD memusyawarahkannya terlebih dahulu. Siapa dari tiga nama itu yang layak. Kalau bupati menentukan sendiri, DPRD juga punya hak untuk menolak,” tuturnya. luvi

Foto: KETUA Fraksi Golkar DPRD Sumedang Yogie Yaman Santosa. luvi/ruang berita