BERITA SUMEDANG, ruber.id – Inspektorat Kabupaten Sumedang berkomitmen mendorong semua satuan kerja dan unit kerja menuju Zona Integritas (ZI).
Langkah dan strategi untuk mendorong menuju Zona Integritas ini di antaranya dengan mengembangkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Selain itu, juga dengan meningkatkan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kabupaten Sumedang.
ZI, merupakan predikat untuk instansi pemerintah yang mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi.
Khususnya, dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sekretaris Inspektorat Sumedang Rohaendi Effendi menyebutkan, saat ini maturitas SPIP dan kapabilitas APIP Kabupaten Sumedang sudah mencapai level 3.
Meski begitu, kata dia, dalam proses pemutakhiran data perlu dilakukan setiap tahun.
Terlebih, Pemkab Sumedang sedang ancang-ancang untuk mencapai target level 3 plus.
Peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP, sambung dia, tidak semudah membalikan telapak tangan.
APIP Kawal Program Kepala Daerah
Karena, APIP harus berperan mengawal program kepala daerah agar dapat tersampaikan dengan efektif dan efisien melalui pemberian advisory dan asuransi dengan baik.
“Peningkatan level maturitas SPIP dan Kapabilitas APIP ini tidak mudah, karena dalam rangka pengelolaan keuangan.”
“Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah harus mengawal visi dan misi bupati dan wakil bupati Sumedang,” sebutnya.
Saat ini, kata dia, terjadi perubahan paradigma, APIP harus menjadi mitra yang baik, trusted advisor, dan early warning system bagi mitranya.
Bukan fokus mencari masalah tapi lebih kepada pengarahan dan pendampingan untuk memberikan solusi.
“APIP sebagai konsultan katalis dan trusted advisor. Ke depan, APIP berbeda dengan APIP yang dulu, bukan hanya mencari masalah tetapi juga mencari solusi klien atau mitra yang kami periksa,” jelasnya.
Rohaendi mengatakan, tiap program kegiatan yang di-cascading harus dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran, dan bisa dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, sambung dia, dalam merencanakan dan melaksanakan program pembangunan, tidak hanya cukup output saja, tetapi juga harus ada outcome.
“Harus mengarah pada sasaran kegiatan dan ada keterkaitan dengan visi dan misi kepala daerah sehingga program ini dapat terukur.”
“Tidak hanya output tetapi juga outcome, untuk melihat sampai sejauhmana manfaat kegiatan yang akan dilaksanakan,” ucapnya.
Sementara, kata dia, dengan reformasi birokasi dan zona integritas, APIP sebagai verifikator terus melaksanakan monev.
Di mana, aksesor di masing-masing dinas/instansi terutama di kecamatan mencanangkan dan memberikan pemahaman zona integritas dan reformasi birokrasi agar ada perubahan mindset.
Selain itu, kata dia, untuk penguatan kapabilitas APIP, upaya itu diwujudkan dalam kegiatan Pembinaan Jabatan Fungsional Auditor (JFA), pembentukan auditor, penilaian kapabilitas APIP, dan penguatan kuantitas aparatur pengawasan.
“Harapannya, melalui maturitas SPIP dan peningkatan kapabilitas APIP, pengelolaan keuangan daerah lebih efektif, efisien dan akuntabel.”
“Apabila ini sudah dilaksanakan dengan baik maka kepercayaan publik dan kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” ucapnya.