Diberi Dua Tugas Baru, Tahun 2021 Insentif Ketua RT/RW di Pangandaran Naik Lagi

Ketua RT/RW
BUPATI Pangandaran Jeje Wiradinata usai memberikan pembinaan kepada Ketua RT/RW. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Ketua RT dan RW di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat diberikan dua tugas baru di tahun 2021. Pertama, mereka harus bisa mengajak anak-anak melaksanakan salat magrib berjamaah di masjid.

Kedua, Ketua RT dan RW harus melakukan pendataan ulang bagi warga yang benar layak mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunas (BPNT) maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, dua tugas baru tersebut akan diberlakukan per 1 Januari 2021. Dengan penambahan tugas itu, insentif Ketua RT/RW bakal naik lagi.

Tunjangan bagi mereka, kata Jeje, sudah beberapa kali dinaikkan. Di tahun ini saja, insentif RT itu sebesar Rp2 juta/tahun, sedangkan RW mencapai Rp2.250.000/tahun.

Baca juga:  Puluhan Pendamping PKH di Pangandaran Ikuti Coaching e-PKH

“Tahun depan, insentif dinaikkan menjadi Rp2.5 juta hingga Rp3 juta/tahun dan diberikan per tiga bulan (triwulan),” katanya dalam pembinaan RT/RW di Kecamatan Pangandaran, Senin (3/8/2020).

Dua tugas baru itu, kata Jeje, nantinya akan dievaluasi. Jika di antara mereka ada yang paling banyak mengajak anak-anak salat magrib berjamaah, akan diberangkatkan ibadah umroh.

“Kemudian, BPJS (mandiri) kesehatan Ketua RT dan RW bisa dipindahkan ke BPJS yang ditanggung oleh Pemkab. Bagi yang belum punya, akan segera diurus,” tuturnya.

Di sisi lain, Jeje menyebutkan, tunjangan RT/RW di tahun ini memang baru dibayarkan setengahnya. Karena menurut BPK RI, insentif tidak boleh dibayarkan seluruhnya di awal tahun.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Ajukan 502 Formasi CPNS dan P3K

“Jadi insentif itu tidak boleh diberikan sebelum penerima melaksanakan kerjanya. Itu alasan Pemkab belum membayarkan hak RT/RW,” sebutnya. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Tahun 2020, Insentif RT/RW dan Linmas di Pangandaran Naik Lagi