BERITA SUMEDANG, ruber.id – Jelang penertiban keramba jaring apung (KJA) di Waduk Jatigede pada 31 Januari 2021, DPRD Kabupaten Sumedang merekomendasikan tiga hal.
Wakil Ketua DPRD Sumedang Jajang Heryana mengatakan, tiga rekomendasi ini sebagai tindaklanjut penertiban sebelumnya.
“Pertama, penertiban KJA oleh Pemkab Sumedang harus dilaksanakan secara humanis,” katanya usai Rapat Konsultasi Pimpinan, yang diikuti pimpinan DPRD, ketua komisi, fraksi dan ketua alat kelengkapan, di Ruang Rapat I DPRD Sumedang, Kamis (29/1/2021).
Jajang menjelaskan, sesuai dengan perjanjian pemilik akan mengosongkan lahan KJA pada 31 Januari 2021.
“Terus yang masih ada ikannya sampai masa panen tolong dijaga oleh semua pihak. Jika sudah panen, tidak boleh diisi lagi ikan hingga keluar hasil kajian dari pengelola bendungan,” jelasnya.
Rekomendasi kedua, sambung Jajang, DPRD Sumedang akan melakukan peninjauan kembali atau review terhadap Perda Nomor 4/2018 tentang RTRW Kabupaten Sumedang.
Disesuaikan dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/2015, sebagaimana telah diubah dengan Permen PUPR Nomor 6/2020.
Yang mana, lanjut Jajang, dalam konsideran sebagai dasar hukum tidak dimasukkan Permen tersebut, tidak masuk sehingga itu harus masuk.
“Jadi, bagaimana menetapkan Perda ini harus dapat menjaga wibawa pemerintah dan DPRD,” ucapnya.
Rekomendasi terakhir, kata Jajang, pengelola Waduk Jatigede diharapkan segera melakukan kajian terhadap pemanfaatan bendung untuk budidaya ikan dengan Keramba Jaring Apung.
“Menyerah tidak boleh, tapi kami juga memberikan keleluasaan dan peluang bahwa harus dilakukan kajian. Sehingga nantinya, peruntukannya seperti apa, harus taat pada hasilnya,” katanya.
Diketahui, penertiban KJA Waduk Jatigede ini nanti akan menyasar kepada KJA yang masih beroperasi setelah diberi tenggat waktu hingga masa panen ikan. (R003)
BACA JUGA: Ketua DPRD Sumedang: Orang Tak Pakai Masker Tidak Normal