GARUT  

Ini Alasan Cikajang Harus Bergabung dengan DOB Garut Selatan

Cikajang Masuk DOB Garut Selatan

BERITA GARUT, ruber.idKetua Umum Presidium DOB Garut Selatan Gunawan Undang menyesalkan. Keputusan tokoh dan warga Cikajang yang lebih memilih bergabung ke Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Gunawan menyebutkan, ada sejumlah alasan kuat, kenapa Cikajang harus bergabung dengan Daerah Otonomi Baru (DOB) Garut Selatan.

Pertama, kata Gunawan, pada tahun 2008 lalu, Cikajang sudah melaksanakan musyawarah desa (Musdes).

Di mana, kata Gunawan, hasil musyawarah tersebut. Dari 11 desa yang ada di Cikajang waktu itu (Sebelum mekar jadi 12 desa). Hanya dua desa saja yang tidak menyetujui bergabung.

Sisanya, kata Gunawan, sembilan desa di Cikajang menyetujui untuk bergabung dengan DOB Garut Selatan.

Gunawan menuturkan, di dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan pemerintah. Tidak mengharuskan 100% desa yang setuju.

Maka pada saat itu, Presidium DOB Garut Selatan memasukkan Cikajang.

Karena memang berdasarkan asas demokrasi, dari 11 ada 9 desa yang setuju, berbanding dua desa menolak.

“Ini sudah cukup demokratis untuk memenuhi persyaratan secara administratif,” kata Gunawan kepada ruber.id.

Jadi, kata Gunawan, meski dalam perkembangannya, sejak tahun 2013 banyak ekspos di media massa, banyak yang keberatan dan sebagainya.

Baca juga:  Pilkades Cibodas Garut Ditunda, Calon Kepala Desa Layangkan Surat ke Kemendagri

Namun, kata Gunawan, hasil Musdes 2008 melalui keputusan BPD yang demokratis tidak bisa ganggu gugat.

“DPRD, bupati (Garut), gubernur dan DPRD provinsi (Jawa Barat) juga sudah menetapkannya. Hingga keluar Ampres (Amanat Presiden),” sebut Gunawan.

Dengan begitu, kata Gunawan, review Musdes yang berlangsung tahun 2019 ini, harusnya tidak dalam rangka mengubah hasil keputusan tahun 2008.

Akan tetapi, lanjut Gunawan, lebih menyesuaikan peraturan kepada perundang-undangan yang baru.

Sebenarnya, keputusan 2008 secara konstitusional itu final dan mengikat. Dan persetujuannya bersifat final dan mengikat.

“Jadi (Musdes 2019) itu, tidak dalam rangka untuk menyetujui dan tidak menyetujui,” jelas Gunawan.

Kemudian, kata Gunawan, alasan lainnya yaitu berdasarkan Perda Nomor 28/2010. Tentang Pengembangan Jawa Barat bagian Selatan.

Menyatakan bahwa, Cikajang yang ada di Garut Selatan itu sudah masuk sebagai 83 kecamatan di kawasan Jabar Selatan.

Ini artinya, kata Gunawan, secara konstitusional, dalam Perda tersebut, Cikajang sudah masuk Jabar Selatan.

Di mana secara administratif, berada di cakupan Garut Selatan.

Baca juga:  Kerjasama dengan Denmark, Jabar Matangkan Listrik Tenaga Bayu di Garut Selatan

Historis Sosiologis Cikajang

Alasan lainnya, kata Gunawan, terkait historis sosiologis.

Di mana, Kecamatan Cikajang dahulunya berada di wilayah kerajaan Sukapura Kidul.

Dahulu, Sukapura Kidul itu termasuk Cikajang wilayah Bungbulang. Ada irisan dengan Kandangwesi.

Ini artinya, jika Cikajang tercabut dari akar historis sosiologisnya. Gunawan tidak tahu Cikajang akan seperti apa ke depannya.

Sementara, kata Gunawan, jika Cikajang bergabung ke Kabupaten Garut yang sekarang. Menurutnya, secara historis sosiologis tidak nyambung.

Karena, kata Gunawan, kota lama Garut itu merupakan Kecamatan Limbangan. Yang notabene secara historis sosiologis termasuk irisan kerajaan dari Sumedang.

“Apalagi dengan Garut kota. Sehingga secara historis itu ngambang, ngagantung,” kata Gunawan.

Kemudian, kata Gunawan, jika melihat dari sisi perencanaan tata ruang. Sebenarnya, dalam hirarki tata ruang itu, antara kota Garut, Cikajang, dan Pamengpeuk itu satu hirarki sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan.

Jadi, eksisting kota Garut dalam hirarki tata ruang tidak lebih tinggi dari Cikajang dan Pamengpeuk.

Artinya, Cikajang punya hak yang sama dengan Garut kota dan Pamengpeuk sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan.

Baca juga:  Memprihatinkan, Gubuk Reyot Milik Warga Lengkongjaya Garut Roboh

Berbeda halnya dengan Bungbulang, yang pada tahun 2019 ini baru diusulkan jadi pusat lokal perkotaan yang semuala adalah pusat kegiatan lokal perdesaan.

Dari sisi ini, disparitas pembangunan kota dengan Cikajang akan terus terasa. Padahal, memiliki hak yang sama.

Tetapi, jika Cikajang ikut ke Garut Selatan menjadi berbeda.

Karena yang akan jadi pusat perkotaan itu kan Cikajang dengan kemandiriannya.

“Kemudian Pamengpeuk bahkan Bungbulang. Tiga segitiga itu yang akan berkembang sebagai pusat kegiatan lokal perkotaan,” kata Gunawan.

Dengan begitu, Gunawan memandang jika Cikajang gabung dengan Garut Selatan, tidak akan terjadi disparitas seperti yang sekarang terjadi di Garut kota.

Karena sudah menjadi hak Cikajang untuk berkembang, menjadi pusat kegiatan lokal perkotaan.

Namun begitu, kata Gunawan, ia tetap legowo jika keputusan final warga Cikajang memilih tidak bergabung dengan DOB Garut Selatan.

“Apapun keputusannya, tentunya akan akan kami hormati. Jika memang Cikajang harus terpaksa lepas, itu tidak jadi masalah,” ujar Gunawan.

Penulis: Fey/Editor: Bam