Ini 7 Isu Krusial dalam Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan di Sumedang

Isu krusial Sumedang
Isu krusial Sumedang

SUMEDANG, ruberBupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memimpin Rapat Koordinasi (rakor) Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang di Aula Tampomas IPP, Kamis (24/1/2019).

Ada tujuh isu krusial yang menjadi pokok bahasan dalam rakor yang juga dihadiri Wakil Bupati Sumedang, Erwan Setiawan dan Sekda Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman serta para kepala SKPD, para asisten, staf ahli, camat, kabag dan kasubag Setda Kabupaten Sumedang.

Rakor kali ini membahas beberapa isu krusial di antaranya evaluasi kerja 2018 dan rencana kinerja 2019; evaluasi program 100 hari pertama; penyerahan DPA SKPD tahun 2019; penataan aset Pemda; progres penataan pasar Sandang Sumedang; penyusunan LKPJ dan LPPD tahun 2018; serta sinegritas penyelenggaraan pemerintahan kecamatan.

Baca juga:  Wabup Sumedang Kunjungi Kawasan Industri, Ini yang Diminta

Selain peningkatan pertumbuhan ekonomi dan infrastruktur, juga terdapat beberapa sasaran dan program yang akan dilaksanakan tahun ini. “Untuk mengetahui berapa pencapaian kinerja prioritas yang direncanakan tahun 2018 serta bagaimana fokus program yang dilaksanakan dalam membidik program Sumedang Simpati, kami sedang dan akan mengadakan pertemuan dengan setiap SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” ungkap Dony.

Terkait penyerahan DPA SKPD tahun 2019 telah ditetapkan Perda Kabupaten No 7/2018 tentang APBD 2019 yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perbup Kabupaten No 69/2018 pada 18 Desember 2018, maka perangkat daerah berkewajiban menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran yang telah dilaksanakan oleh Tim Anggaran Pemda tanggal 31 Desember 2018.

Baca juga:  Lestarikan Seni Sunda, Pemkab Sumedang Buka Pasanggiri Juru Kawih dan Binojakrama Padalangan

“Kami harap setiap SKPD membuat skala prioritas sesuai anggaran kebutuhan belanja yang telah disusun untuk setiap kegiatannya, selain itu DPA ini agar dijadikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2019,” kata Dony.

“Serta kegiatan yang melibatkan pihak penyedia barang dan jasa baik melalui lelang maupun pengadaan langsung agar dilaksanakan sesuai kerangka acuan kerja dan tidak bertumpuk di Triwulan IV atau di akhir anggaran 2019 serta Kepala SKPD harus memperhatikan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya dalam rakor tersebut. Red

loading…