Inbup Purworejo soal Perpanjangan PPKM Level 4, Warteg dan Kaki Lima Boleh Kembali Buka

Inbup Purworejo soal Perpanjangan PPKM Level 4, Warteg dan Kaki Lima Boleh Kembali Buka

BERITA PURWOREJO, ruber.id – Bupati Purworejo RH Agus Bastian mengeluarkan Instruksi Bupati atau Inbup Nomor 5075/2021. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Inbup Purworejo yang baru ini, di antaranya mengatur Warung Tegal (Warteg) dan pedagang kaki lima boleh kembali buka.

Inbup Purworejo baru ini, akan mulai berlaku pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.

Sebelumnya, pada 21-25 Juli 2021, Pemkab Purworejo juga telah mengeluarkan Inbup Purworejo Nomor 5012. Terkait hal yang sama. Namun dalam Instruksi bupati terbaru ini, mengalami sedikit perubahan.

Sekda Purworejo Said Romadhon menjelaskan, diperpanjangnya masa PPKM level 4.

Karena alasan, Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit di Purworejo, saat ini masih tinggi. Yakni mencapai 80%.

Baca juga:  Pasar Ditutup, Pedagang Hewan Kurban di Purworejo Diminta Jualan Online

Selain itu, kata Said, Case Fatality Rate (CFR) atau angka kematian juga masih cukup tinggi.

“Kalau jumlah terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo masih fluktuatif.”

“Kami terus berusaha bagaimana agar kasus positif Covid-19 dapat berkurang. Dan harapannya, levelnya akan turun,” kata Said.

Said menjelaskan dalam Inbup Purworejo terbaru ini, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial masih dapat beroperasi.

Yaitu dengan kapasitas maksimal 50% staf, dan 10% hingga 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran. Guna mendukung operasional.

Kemudian, kata Said, sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik diberlakukan 25% maksimal staf.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal kesehatan dan keamanan, juga masih dapat beroperasi 100% staf.

Baca juga:  Ziarah Makam Tokoh Warnai Peringatan Hari Pramuka di Purworejo

Sedangkan, kata Said, sektor kritikal selain kesehatan dan keamanan yang dapat beroperasi 100% staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Untuk pelayanan administrasi hanya 20%.

Kegiatan Belajar Mengajar Masih Daring

Selanjutnya, kata Said, Inbup terbaru ini juga mengatur kegiatan belajar mengajar.

Di mana, untuk kegiatan belajar mengajar masih dilakukan secara daring atau online.

Sedangkan, untuk kegiatan nonesensial. Seperti tempat bermain, tempat olahraga dan pusat kebugaran, salon kecantikan, dealer. Dan variasi motor/mobil, toko nonkebutuhan pokok.

Usaha pemancingan, pasar hewan, pasar ikan, pasar burung, dan kegiatan usaha kaki lima nonkebutuhan pokok diberlakukan 100% bekerja dari rumah.

Untuk supermarket, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, masih dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB. Dengan kapasitas pengunjung 50%.

Baca juga:  Sidang Kasus Mantan Kades Tampar Ibu Kadus di Purworejo, Mengungkap Fakta Mengejutkan

Pasar tradisional juga masih dibatasi jam operasional sampai pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50%.

Warteg dan Kaki Lima Sudah Diizinkan Buka

“Dalam Inbup Purwprejo terakhir ini, untuk warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Yang tidak berada dalam ruangan tertutup telah diizinkan untuk buka.”

“Dengan protokol kesehatan yang ketat, sampai dengan pukul 20.00 WIB. Dan dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang, waktu makan maksimal 20 menit,” terang Said.