OLEH: Rianny Puspitasari
CITIZENJOURNALISM, ruber.id — Beberapa waktu lalu, Indonesia diramaikan dengan polemik impor sampah yang masuk ke Indonesia.
Namun mengandung bahan berbahaya sehingga akhirnya dikembalikan ke negara asalnya.
Pada akhir Maret lalu misalnya ada lima kontainer sampah impor bermasalah yang dikirim dari Seattle, Amerika Serikat ke Surabaya, Jawa Timur, lalu kemudian dikembalikan.
Tak hanya di Surabaya, hal serupa juga ditemukan di Batam, Kepulauan Riau yang jumlahnya sampai 65 kontainer sampah.
Sampah impor ini pun diduga merupakan limbah B3 (Bahan Beracun Berbahaya).
Selain itu, Indonesia disinyalir kerap menerima puluhan container berisi sampah yang diimpor dari luar negeri semisal Australia, Amerika Serikat, Perancis, Jerman dan Hongkong.
Menurut Kasi Humas Dirjen Bea Cukai, maraknya sampah impor masuk ke Indonesia terjadi sejak China mulai menerapkan larangan impor sampah ke Negara mereka.
Dari sini terlihat bahwa maraknya impor sampah merupakan bukti lemahnya posisi Indonesia dalam politik dan ekonomi Internasional.
Ironis memang, satu sisi Indonesia pun masih kesulitan dengan sampah yang ada di dalam negeri, terbukti dengan banyaknya sungai yang penuh dengan sampah dan TPA yang juga banyak bermasalah.
Namun, di sisi lain Indonesia juga menerapkan kebijakan yang mengatur tentang impor sampah yaitu Permendag Nomor 31/2016.
Sehingga, perkara impor sampah ini adalah legal.
Tentu hal ini melemahkan wibawa Negara Indonesia di hadapan para pengusaha yang mengordernya.
Sesungguhnya, Indonesia adalah negeri kaya raya yang melimpah sumber daya alamnya.
Sejatinya hal ini menjadikan Indonesia sebagai Negara yang memiliki kekuatan di dalam negeri dan memiliki daya tawar di mata Internasional.
Namun pada faktanya, saat ini Indonesia hanyalah salah satu negeri yang terkategori sebagai Negara berkembang, dari sejak merdeka hingga saat ini.
Semua ini akibat penerapan aturan yang salah, yakni ideology kapitalisme-sekuler, yang pada dasarnya mewajibkan adanya pemisahan antara kehidupan-termasuk bernegara, dengan agama.
Akibatnya, aturan Sang Pencipta pun dicampakkan dan diganti dengan aturan manusia yang lemah dan terbatas.
Dengan demikian, untuk mengubah kondisi yang terpuruk ini hanya bisa dengan mengganti aturan hidup yang rusak dengan ideology yang benar yakni Islam.
Dengan menerapkan aturan Islam secara menyeluruh akan membawa negeri ini kepada keberkahan dunia dan akhirat, karena aturannya terjamin berasal dari Sang Pencipta bumi dan segala isinya.
Maka, Indonesia menjadi negara yang kuat dan berdaya juga memiliki wibawa di kancah luar negeri bukanlah sesuatu yang mustahil.
Sekali lagi, titik tekannya adalah menerapkan seluruh aturan Islam dalam kehidupan dan bernegara. Wallahu ‘alam bi ash showab. (*)
*) Penulis: Rianny Puspitasari, S.Pd., M.Pd., Dosen STBA Sebelas April Sumedang. Email: [email protected]