HMI Ciamis-Pangandaran Tolak KPK Masuk di Lembaga Eksekutif

KETUA Umum HMI Cabang Ciamis-Pangandaran Hernawan. dok/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis-Pangandaran menolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk di lembaga eksekutif.

Ketua Umum HMI Cabang Ciamis-Pangandaran Hernawan menilai, saat ini keberadaan KPK sedang didorong agar tidak independen.

“Sekarang beredar ada 10 poin yang dinilai sudah tidak sinkron dengan tujuan pemberantasan korupsi,” kata Hernawan kepada ruber, Selasa (10/9/2019).

Ke 10 poin tersebut, kata Hernawan, sebagai upaya melemahkan KPK, di antaranya menjadikan KPK sebagai bagian dari lembaga eksekutif; penyadapan oleh KPK dipersulit.

Kemudian, pembentukan dewan pengawas dipilih DPR; sumber penyelidik dan penyidik dibatasi; kewenangan penuntut dihilangkan.

“Selain itu juga kewenangan mengelola LHKPN dipangkas; perkara korupsi harus koordinasi dengan Kejaksaan Agung; KPK dapat menghentikan penyidikan (SP3); perkara yang menjadi sorotan publik dapat diabaikan dan kewenangan pengambil alihan penuntutan perkara dipangkas.”

Baca juga:  Maksimalkan Potensi, KPM PKH Panjalu Ciamis Gelar Pembinaan Ekonomi Produktif dan Bakti Sosial

“Kami menolak revisi UU KPK, karena bakal melemahkan peran KPK dalam mengawal hukum di Indonesia,” ujarnya.

Hernawan khawatir, kedepan KPK bakal terhambat dalam upaya pemberantasan korupsi dan menghilangkan proses penyelidikan di KPK.

“Kalau KPK masuk dalam bagian lembaga eksekutif, akan sulit bersikap tegas dalam penanganan korupsi,” jelasnya.

Hernawan menambahkan, jika KPK jadi bagaian eksekutif bisa dikatakan KPK sebagai pelaksana dari aturan yang dikeluarkan oleh lembaga eksekutif.

“Ketika di eksekutif terjadi korupsi, KPK tidak akan menindak perkara selagi tidak ada aturan yang mengharuskan untuk menindak kasus korupsi,” tambahnya.

BACA JUGA: Puluhan WNA Tinggal di Pangandaran, Baru 13 yang Sudah Punya KTP

Baca juga:  Pemotor Tewas Usai Tertimpa Baliho Capres di Ciamis, Bawaslu: Pemasangan Harus Ikut Tanggungjawab

Seharusnya, kata Hernawan, KPK mempunyai kebebasan dalam menjalankan perannya sebagai penyidik korupsi.

“Ketika dibatasi akan banyak korupsi yang tidak terselidik oleh KPK.”

“Kami minta selamatkan independensi KPK dari interverensi pihak manapun,” sebutnya. syam