KOTA BANDUNG, ruber — Eksekusi sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Karang Anyar, Kelurahan Astana Anyar, Kota Bandung diwarnai protes dan histeris dari pihak yang menempati rumah tersebut, Rabu (7/8/2019).
Diketahui, dalam prosesnya, Pengadilan Negeri Bandung memenangkan gugatan pemohon, ang memiliki sertifikat resmi.
Sehingga, dilakukan eksekusi pengosongan. Saat proses pengosongan itu, adu mulut pun terjadi antara pihak pengadilan dengan pihak yang menempati rumah.
Sambil menangis histeris, salah satu anggota keluarga dari pihak termohon menolak dilakukannya eksekusi dan meminta waktu satu hingga dua hari untuk mengosongkan rumah tersebut.
Selain itu, pihak yang menempati rumah juga tidak terima atas putusan Pengadilan Negeri Bandung, atas putusan pengadilan Nomor 3762 kasasi, yang memenangkan pihak pemohon yang mengantongi sertifikat resmi.
Karena sudah ingkrah, pengadilan pun memutuskan eksekusi dilakukan pada hari ini, Rabu.
Dan rumah tersebut harus dikembalikan pada pemilik sebelumnya dalam hal ini termohon, yang telah mengantongi sertifikat asli dan resmi.
Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi rumah Toni Sopiyan mengatakan, pengadilan secara resmi memenangkan gugatan kliennya.
“Klien kami sebagai pemilik rumah dalam putusan Nomor 3762 kasasi, kami juga punya sertifikat resmi dan asli yang telah diuji keabsahannya. Klien kami akan kembali menempati rumah ini,” ujarnya.
Dalam perjalanannya, pemilik awal pernah menjual rumah ini. Namun, oleh pihak tersebut kembali dipindahtangankan ke pihak termohon.
Serangkaian proses pun telah ditempuh dan pemohon kembali menjadi pemilik asli rumah ini.
Namun, saat akan diambil alih, termohon menolak dan terjadilah kericuhan.
Proses pengosongan rumah ini mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan Tim Prabu Polrestabes Bandung. roska
Foto: ADU mulut antara termohon dan pihak Pengadilan Negeri Bandung terjadi saat eksekusi rumah, Rabu (7/8/2019). roska/ruang berita