Hindari Calo, Protokol Lapak Asik BPJamsostek Permudah Klaim JHT

Img wa
BPJamsostek Cabang Sumedang mengimbau masyarakat pekerja mewaspadai penipuan calo dengan memanfaatkan kemudahan Lapak Asik. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Sejak diaktifkan pada pertengahan Maret 2020 lalu, imbas merebaknya corona virus atau COVID-19, Protokol Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) BPJamsostek mendapatkan respons positif dari masyarakat pekerja.

Bagaimana tidak, prosedur klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sebelumnya mengharuskan peserta hadir dan membawa dokumen asli ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek), kini JHT dapat dilakukan sepenuhnya via online.

Kemudahan ini tentunya dapat dimanfaatkan seluruh pekerja untuk tetap bisa melakukan klaim JHT dari rumah. Khususnya, di tengah pandemi COVID-19 ini.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumedang Efa Zuryadi mengatakan BPJamsostek telah mengupayakan untuk dapat mengakomodasi kebutuhan peserta.

Dalam melakukan pencairan dana JHT dengan mudah dan tetap mengindahkan aturan terkait physical distancing, yang diimbau pemerintah dalam menekan penyebaran COVID-19.

Namun, selalu saja ada pihak-pihak yang memanfaatkan keadaan dengan membuka jasa bantuan atau calo dalam melakukan klaim JHT menggunakan protokol Lapak Asik.

Baca juga:  Korsleting, Rumah Buruh di Pamulihan Sumedang Terbakar

“Prosedur yang dibutuhkan melalui mekanisme Lapak Asik, sudah sangat memudahkan peserta dengan tetap memperhatikan keamanan data dan dana JHT peserta dari potensi fraud (penipuan),” tegas Efa.

Efa menambahkan, jika membutuhkan informasi, peserta dapat menghubungi Layanan Masyarakat 175 atau melalui media sosial resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).

“Jangan sampai malah peserta justru terbujuk kemudahan yang ditawarkan calo atau jasa sejenisnya, yang justru merugikan peserta itu sendiri,” jelasnya.

Praktek percaloan ini, ditengarai sering terjadi lantaran banyaknya peserta yang enggan mempelajari prosedur atau malu bertanya kepada pihak BPJamsostek.

Padahal, dengan ragam kanal informasi yang dimiliki, masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang berguna dalam membantu mereka melakukan klaim JHT.

Baik itu melalui prosedur normal maupun melalui Protokol Lapak Asik.

Baca juga:  2 Mobil Jadi Korban Ekstremnya Tol Cisumdawu di Sumedang

Untuk mengetahui langkah-langkah pengajuan klaim, peserta dapat mengikuti petunjuk yang dapat dilihat melalui youtube bit.ly/LAPAKASIK

“Praktek calo ini marak karena pengguna jasanya juga banyak. Kami imbau kepada masyarakat pekerja agar dapat dengan bijak untuk tidak menggunakan jasa calo ini.”

“Kami tekankan bahwa proses klaim JHT ini tidak dipungut biaya sepeserpun.”

“Jika memang harus mencairkan dana JHT mereka, lakukanlah melalui kanal resmi dan pelajari prosedurnya,” ujar Efa.

Efa mengimbau, masyarakat untuk mengakses kanal resmi BPJamsostek dalam mendapatkan informasi.

“Jangan sampai dana JHT yang sudah ditabung selama bekerja malah dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan sendiri. Karena, praktek percaloan sarat dengan penipuan,” tegasnya.

Pengajuan klaim JHT melalui protokol Lapak Asik ini, memudahkan peserta, namun tetap memperhatikan aspek keamanan data.

Dimulai dari pendaftaran hingga proses transfer dana JHT ke rekening bank milik peserta.

Baca juga:  Kodam Siliwangi Peduli Tenaga Medis COVID-19, Salurkan Bantuan Paket Nutrisi di RSUD Sumedang

Protoko Lapak Asik ini sudah didesain sedemikian rupa agar peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJamsostek untuk melakukan klaim JHT.

Hanya berbekal koneksi internet dan perangkat telepon selullar yang mendukung aplikasi WhatsApp untuk digunakan sebagai sarana melakukan panggilan video (video call).

Peserta harus memastikan telah memindai dokumen yang dibutuhkan yang dikirimkan melalui email.

Selain itu, memastikan nomor telepon yang digunakan bisa menerima panggilan video untuk kebutuhan verifikasi oleh petugas BPJamsostek.

“Semoga semua peserta dapat memanfaatkan fasilitas Lapak Asik ini dengan baik dan terhindar dari praktek-praktek yang merugikan diri peserta dan keluarga,” Efa Zuryadi. (R003)

BACA JUGA: Ada Lapak Asik, BPJamsostek Sumedang Pastikan Layanan Klaim JHT Normal Selama Pandemi COVID-19