Pemkab Pangandaran Segera Tertibkan Transaksi Hasil Laut di Luar TPI

hasil laut
FOTO aktivitas nelayan. Pemkan Pangandaran segera tertibkan transaksi hasil laut di luar TPI. doc/ruber.id

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat langsung merespon maraknya transaksi di luar Tempat Pelelangan Ikan atau TPI yang berdampak pada minimnya pendapatan retribusi hasil laut.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, untuk mengatasi masalah tersebut pihaknya telah membentuk tim terpadu. Selain itu, koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta pihak terkait pun sudah dilakukan.

“Minggu depan kami mulai action. Substansi dari permasalahan ini kan hilangnya potensi retribusi hasil laut sebesar 3% dari setiap transaksi. Jelas itu ada aturan yang dilanggar, maka harus ditertibkan,” kata Jeje, Kamis (8/4/2021).

Jeje berharap, bakul-bakul ikan yang ada di Pangandaran bisa kembali beraktivitas di TPI. Sehingga pemanfaatan hasil laut bisa berjalan sesuai dengan aturan. Dan kepentingan semua pihak bisa terlindungi.

Baca juga:  Pemberlakuan Karantina Pemudik di Pangandaran Tak Pilih Kasih dan Pandang Bulu

“Kalau transaksi di TPI itu semuanya terlindungi. Nelayan mendapat kepastian harga dan bisa mendapatkan harga tertinggi, karena melalui proses lelang,” ujarnya.

Jeje menuturkan, bakul juga bisa berdagang sesuai dengan aturan dan turut berkontribusi bagi pemerintah. Kemudian koperasi sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola TPI bisa hidup dan melayani kebutuhan nelayan.

“Saat ini banyak nelayan yang sudah terjerat sistem ijon. Jadi mereka mau tidak mau harus menjual ke bakul. Alasan yang pertama bakul tidak mau bertransaksi di TPI ya itu, menghindari retribusi sebesar 3%,” tuturnya.

Kemudian alasan kedua adalah, jika transaksi di TPI itu mereka harus bersaing karena sistem lelang. Artinya mereka tidak mudah untuk dapat ikan, harus beradu penawaran harga dulu.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Siapkan Perbup Penanganan ODGJ

“Sudah saatnya sistem ini dibenahi, sehingga alur pemanfaatan hasil laut bisa lebih tertib. Bayar retribusi ke pemerintah sebesar 3% itu murah. Teu pernah melak, teu pernah maraban, tapi ngala unggal poe,” ucapnya.

Sebelumnya, HNSI Pangandaran mengadu ke DPRD. Mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, salah satu desakannya supaya Pemkab melakukan penertiban bakul yang kerap bertransaksi di luar TPI. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Retribusi Hasil Laut Pangandaran Minim, DPRD Sebut Ada Kebocoran